Ternyata Ini, Cara Mengecek Status Terdaftar Bantuan UMKM dan Tahapan Pencairannya

- 14 September 2020, 15:30 WIB
Pelaku usaha bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta. /Pixabay
Pelaku usaha bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta. /Pixabay /

Lakukan pengecekan apakah sudah ada SMS konfirmasi dari Bank Himbara atau belum.

Baca Juga: Pasca Penusukan Syekh Ali Jaber, Mahfud Sebut Syekh Ali Sering Membantu Pemerintah Jokowi

Baca Juga: Pasca Penusukan Syekh Ali Jaber, Polisi Pastikan Ungkap Hasil Pemeriksaan Pelaku

Setelah menerima pesan singkat, pengusaha mikro harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan agar dapat segera mencairkan dana.

 Jika tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana dalam waktu 3 bulan, maka bantuan tersebut akan diambil dan dikembalikan ke Pemerintah.

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyampaikan rencana memperpanjang bantuan UMKM kepada pelaku usaha mikro dalam bentuk bantuan tunai Rp2,4 juta.

Baca Juga: Pasca Penusukan Syekh Ali Jaber, Mahfud Sebut Syekh Ali Sering Membantu Pemerintah Jokowi

Baca Juga: Pasca Penusukan Syekh Ali Jaber, Polisi Pastikan Ungkap Hasil Pemeriksaan Pelaku

Perpanjangan bantuan tunai dilakukan jika perekonomian nasional pada kuartal I-2021 masih landai.

Bantuan ini diberikan secara cuma-cuma alias hibah untuk membantu para pelaku usaha mikro agar memiliki modal ketika membuka usahanya.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah