LINGKAR MADIUN- Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kembali dapat dipastikan secara otomatis memperpanjang masa PSBB tersebut 14 hari berikutnya, yaitu hingga 11 Oktober 2020 yang akan datang.
Hal tersebut telah diatur sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) 959/2020 tentang Pemberlakuan PSBB dalam upaya menekan penyebaran positif Covid-19 di wliayah DKI Jakarta .
Perpanjangan masa PSBB tersebut berlaku secara otomatis ketika jika masih terjadi lonjakan peningkatan kasus harian positif Covid-19 disana.
Baca Juga: Waduh, Penyaluran Tahap 3 untuk BLT BPJS Ketenagakerjaan Masih Proses? Simak Ulasan Kemnaker
Baca Juga: Waspada! Peringatan Kluster Perkantoran, Anies Baswedan Hanya Perbolehkan Pegawai Masuk 25 Persen
Namun, untuk sementara waktu PSBB yang diberlakukan wilayah DKI Jakarta mulai 14 hingga 27 September 2020.
Peningkatan tersebut nantinya didasarkan pada hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
"Dalam hal terjadi peningkatan kasus baru Covid 19 secara signifikan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19t tingkat provinsi, pemberlakuan PSBB dapat diperpanjang selama 14 hari berikutnya, sampai 11 Oktober 2020," bunyi diktum kedua Kepgub, seperti yang dikutip Lingkarmadiun.pikiran-rakyat.com, Selasa (15 September 2020).
Baca Juga: Kartu Prakerja untuk Pendaftaran Gelombang 9 Sudah Dibuka? Simak Bocorannya