Waspada! Peringatan Kluster Perkantoran, Anies Baswedan Hanya Perbolehkan Pegawai Masuk 25 Persen

- 13 September 2020, 20:07 WIB
Gubernur Anies Baswedan didampingi dengan wakilnya Ahmad Riza Patria dalam penyampaian konferensi pers penerapan PSBB kembali pada Rabu (9/9/2020)
Gubernur Anies Baswedan didampingi dengan wakilnya Ahmad Riza Patria dalam penyampaian konferensi pers penerapan PSBB kembali pada Rabu (9/9/2020) /

LINGKAR MADIUN- Hari Minggu, 13 September 2020, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah mengumumkan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total melalui akun Youtube Pemprov DKI Jakarta.

PSBB total diberlakukan untuk setiap orang yang tinggal di wilayah Jakarta mulai Senin, 14 September 2020 selama dua pekan ke depan.

Tindakan ini secara tegas dilakukan oleh Anies Baswedan dengan alasan laporan data selama 12 hari terkahir menunjukkan bahwa DKI Jakarta memberikan dampak cukup besar dalam peningkatan positif Covid 19.

 

Dalam PSBB total kali ini, Anies Baswedan lebih memfokuskan pada kluster perkantoran di wilayah DKI Jakarta baik Kantor pemerintahan ataupun swasta.

“Saat ini kita menyaksikan kasus terbanyak dari kejadian – kejadian sekarang bermunculan adalah dari perkantoran,” tegas Anies Baswedan.

“Fokus utama kita adalah pembatasan di arena perkantoran, arena perkantoran pemerintahan, kedisiplinan untuk mengatur jam kerja, jumlag pegwai bisa berjalan lebih baik,” tambahnya.

Baca Juga: Ternyata Ini, Alasan Anies Ngotot PSBB Jakarta Terungkap: 12 Hari Terakhir Sumbang 25 Persen

Halaman:

Editor: Ninna Yuniari

Sumber: Pikiran Rakyat Pemprov DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x