Baca Juga: Waspada! Peringatan Kluster Perkantoran, Anies Baswedan Hanya Perbolehkan Pegawai Masuk 25 Persen
Keputusan tersebut juga mengatur larangan restoran melayani makan di tempat dan mengurangan pegawai masuk kantor maksimal hanya 25 persen.***