Bahaya, Ternyata PSBB DKI Bisa Otomatis Diperpanjang, Jika Ini yang Dilakukan

- 15 September 2020, 13:17 WIB
Tangkapan Layar: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri).*
Tangkapan Layar: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri).* /ANTARA/Tangkapan Layar Youtube Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19/

Baca Juga: Waspada! Peringatan Kluster Perkantoran, Anies Baswedan Hanya Perbolehkan Pegawai Masuk 25 Persen

Keputusan tersebut juga mengatur larangan restoran melayani makan di tempat dan mengurangan pegawai masuk kantor maksimal hanya 25 persen.***

Halaman:

Editor: Ninna Yuniari

Sumber: Pemprov DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah