Ini Kata Iwan Fals Terkait Keputusan KPU

- 17 September 2020, 10:18 WIB
Ilustrasi Iwan Fals
Ilustrasi Iwan Fals /Instagram/

Lingkar Madiun - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengizinkan kandidat calon kepala daerah menggelar konser musik saat pandemi Covid-19 dipertanyakan oleh musisi Iwans Fals.

"Lha iki Kepriben Son...(Lah ini bagaimana?)," tulis Iwan dalam kicauan tersebut,” cuit akun twitter @iwanfals melalui penelurusan Tim Lingkar Madiun dari RRI.co.id Kamis (17/9/2020). 

Warganet juga langsung mengomentari kicauan itu dengan balasan yang kebanyakan mempertanyakan keputusan KPU tersebut. Sebagian juga membahas para musisi lainnya yang mati-matian mencari cara untuk mencari nafkah di tengah pandemi agar tidak perlu mengumpulkan massa.

Baca Juga: Gawat! Dokter Meninggal Akibat Covid 19 Terbanyak Di Jawa Timur, Berikut Nama-namanya

Baca Juga: Daftar Gelombang 9 Kartu Prakerja, Ikuti Langkah Ini Agar Berhasil

Isu ini menjadi sorotan setelah KPU mengeluarkan izin tersebut melalui pasal 63 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pilkada di Tengah Bencana Nonalam Virus Corona, yang ditandatangani Ketua KPU, Arief Budiman, pada 31 Agustus 2020.

Komisioner KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengonfirmasi hal tersebut. Ia menegaskan bahwa aturan terkait penyelenggaraan konser itu sudah tercantum dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada. Keputusan ini pun langsung menuai kontroversi, termasuk penentangan dari sejumlah musisi dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Editor: Yoga Pratama Widiyanto

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah