Waduh, KPU Izinkan Kampanye Dengan Konser Musik, Tuai Kontroversi

- 17 September 2020, 15:59 WIB
Ilustrasi Logo Pemilihan Serentak 2020/www.kpu.go.id /
Ilustrasi Logo Pemilihan Serentak 2020/www.kpu.go.id / /

2. Kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan /atau konser musik.

3. Kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai

4. Perlombaan

5. Kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah

6. Peringatan hari ulang tahun partai politik dan/atau 

7. Melalui media sosial

Baca Juga: Ternyata Ini, 5 Terapi Sederhana Untuk Melatih Berbicara Anak Speech Delay

Baca Juga: Kabar Gembira, BLT Subsidi Gaji Tahap 3 Sudah Cair ke Bank BCA, Mandiri, dan BNI, Segera Cek Rekenin

Kemudian pasal tersebut diakhiri dengan penjelasan bahwa peserta kampanye dibatasi maksimal 100 orang saja.

Selain itu, penyelenggara harus berkoordinasi dengan satgas penanganan Covid-19 terkait penerapan protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Lingkar Kediri PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x