2. Kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan /atau konser musik.
3. Kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai
4. Perlombaan
5. Kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah
6. Peringatan hari ulang tahun partai politik dan/atau
7. Melalui media sosial
Baca Juga: Ternyata Ini, 5 Terapi Sederhana Untuk Melatih Berbicara Anak Speech Delay
Baca Juga: Kabar Gembira, BLT Subsidi Gaji Tahap 3 Sudah Cair ke Bank BCA, Mandiri, dan BNI, Segera Cek Rekenin
Kemudian pasal tersebut diakhiri dengan penjelasan bahwa peserta kampanye dibatasi maksimal 100 orang saja.
Selain itu, penyelenggara harus berkoordinasi dengan satgas penanganan Covid-19 terkait penerapan protokol kesehatan.