Pelaku yang menyebabkan kebakaran Gedung Kejaksaan Agung nantinya akan dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan atau 188KUHP dengan ancaman hukuman maksimal kurungan selama 15 tahun.***
Pelaku yang menyebabkan kebakaran Gedung Kejaksaan Agung nantinya akan dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan atau 188KUHP dengan ancaman hukuman maksimal kurungan selama 15 tahun.***
Editor: Khoirul Ma’ruf
Sumber: Permenpan RB