Setelah Gelar Perkara, Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Masuk Tahap Penyidikan

- 21 September 2020, 12:03 WIB
Penampakan Gedung Kejagung RI setelah terjadi kebakaran dahsyat pada Sabtu 22 Agustus 2020 lalu.*
Penampakan Gedung Kejagung RI setelah terjadi kebakaran dahsyat pada Sabtu 22 Agustus 2020 lalu.* /PMJ News/

Pelaku yang menyebabkan kebakaran Gedung Kejaksaan Agung nantinya akan dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan atau 188KUHP dengan ancaman hukuman maksimal kurungan selama 15 tahun.***

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah