Geger! Penangkapan Sang Pemilik Toko Emas Setelah Buron 8 Tahun

- 24 September 2020, 11:00 WIB
Buron pemilik toko emas
Buron pemilik toko emas /pikiran-rakyat.com

Lingkar Madiun – Baru-baru ini warga kabupaten Banyumas Jawa Tengah dihebohkan dengan penangkapan pemilik toko emas Partinah (43) tahun, warga perumahan Adipura, Purwosari Banyumas, oleh kejaksaan negeri Purwokerto setelah buron sejak 2012 lalu.

Partinah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berhasil ditangkap di sebuah rumah, Desa Brani, Kecamatan Sampang, Kabupaten Cilacap pada Rabu, 23 September 2020 sekitar pukul 12.05 Wib.

Partinah menjadi DPO atas pelanggaran terhadap Pasal 379a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung, yang telah inkracht pada bulan April 2012 dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga: Ternyata Ini, Cara Mengatasi Resesi Ekonomi Jika Terjadi di Indonesia, Jangan Khawatir!

"Dia masuk dalam DPO,  karena melarikan diri sejak tahun 2012  yakni  setelah keluarnya  putusan Kasasi Mahkamah Agung ( MA), dengan hukuman penjara 18 bulan," ungkap Kepala Kejaksaan negeri (Kejari) Purwokerto Sunarwan, Rabu.

Partinah terlibat dalam perkara penipuan hasil jual beli emas yang menyebabkan kerugian sejumlah pemilik emas hingga mencapai miliaran rupiah. 

"Dia sempat terlibat dalam dua perkara dengan modus jual beli emas namun hasil penjualannya tidak diberikan kepada pemilik emas," papar Sunarwan. 

Baca Juga: Sejarah Pemberontakan PKI di Madiun

Sebelumnya pemilik Toko Emas Gajah di Ajibarang dan Sampang,  menjual emas milik tiga orang nasabah, setelah emas tersebut berhasil laku, uang hasil penjualan pun tidak diberikan kepada pemilik emas. 

Halaman:

Editor: Ika Sholekhah Putri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x