Akibatnya ketiga orang ini mengalami kerugian total mencapai Rp948 juta, atas perkara tersebut Partinah kemudian divonis penjara 1 tahun 6 bulan.
Namun ketika itu putusan atas perkara tersebut belum inkracht sehingga yang bersangkutan belum bisa dieksekusi langsung.
Baca Juga: Segera Login dan Daftar www.prakerja.go.id, Kartu Prakerja Gelombang 10 Tersisa 200 Ribu Kuota
Akan tetapi, saat itu dia juga terlibat kasus yang sama dengan korban berbeda, dengan nilai kerugian korban mencapai lebih dari Rp1 miliar. Dalam perkara ini, dia harus menjalani hukuman penjara selama dua tahun, Penjual emas tersebut dibebaskan dari penjara sekitar 2011-2012.
Setelah keluar, perkara kedua yang merugikan kliennya Rp 948 juta, putusan MA keluar, "Namun setelah bebas Partinah melarikan diri sehingga masuk daftar pencarian orang (DPO)," tutur Sunarwan.Setelah keluar penjara warga Perumahan Adipura, Desa Purwosari, Kecamatan Baturaden, Kabupaten Banyumas hidup berpindah pindah sehingga menyulitkan kejaksaan
Selama pengejaran Kejari Purwokerto selalu berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Kemnaker Cairkan 8,7 Juta Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600 Ribu, Cek Daftar Penerima
"Keberhasilan kami karena kerja sama tim dari Kejari Purwokerto, Kejati dan Kejagung," terang Sunarwan yang juga ikut terlibat dalam penangkapan.
Sebelum dibawa ke Rutan Banyumas, untuk menjalani hukuman 18 bulan penjara. Partinah sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan termasuk rapid test.***