BLT Banpres Produktif UMKM Buka Kuota 12 Juta Pelaku Usaha, Begini Cara Daftarnya

- 25 September 2020, 10:45 WIB
pres) sebesar Rp 2,4 juta bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah  (UMKM) di masa pandemi covid-19 .
pres) sebesar Rp 2,4 juta bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di masa pandemi covid-19 . /Kemenkop

Semula, pendaftaran bisa dilakukan online melalui link link https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/. Namun akhir-akhir ini, situs itu tak bisa diakses.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Jumat, 25 September 2020: Cancer Keputusamu Menentukan Masa Depan

Karena itu, para pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri dengan cara baru secara manual.

Jika Anda  pelaku usaha mikro ingin mendaftarkan atau mengajukan dirinya sebagai penerima bantuan, silakan datang ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah ( Kadiskop UKM ) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Sementara Anda harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

Baca Juga: PSBB di DKI Jakarta Diperpanjang, Anies: Atas Ijin Menko Luhut Panjaitan

Persyaratan Pelaku Usaha Mikro yang Berhak Mendapat BLT 2,4 Juta:

- Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan.
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.
- Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: Cerita Seram Malam Jumat: Membongkar Makam dan Mencuri Kain Kafan di Jombang

Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk memudahkan proses verifikasi, pendaftar diharap untuk memberikan informasi tentang kondisi usaha secara spesifik.

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x