Sadis, Istri Berselingkuh, Suami Tebas Leher Pacarnya di Sulawesi Selatan

- 25 September 2020, 13:57 WIB
Risal (28) pelaku pembunuhandi Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Risal (28) pelaku pembunuhandi Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. /Portal Surabaya

LINGKAR MADIUN – Seorang pelaku pembunuhan di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan berhasil diringkus oleh aparat.

Pelaku diketahui bernama Risal (28) tega menghabisi korban lantaran menjalin hubungan dengan istri pelaku.

Baca Juga: Manajemen Kartu Prakerja Memblokir 180 Ribu Peserta, Jangan Lakukan Ini!

Baca Juga: BLT Banpres Produktif UMKM Buka Kuota 12 Juta Pelaku Usaha, Begini Cara Daftarnya

Sementara korban bernama Rendy Sacada (27) merupakan pacar dari istri pelaku.

Peristiwa tersebut bermula ketika korban menjalin hubungan dengan istri pelaku. 

Baca Juga: Sudah Cair, Laporkan Jika Tidak Menerima BLT non PKH Rp 500 Ribu

Tak hanya itu, korban terang-terangan membuka hubungannya itu depan pelaku. Bahkan sampai nekat menemani kekasihnya itu untuk berjumpa dengan suaminya menuntut supaya diceraikan.

"Pelaku merupakan suami dari pacar korban, Rendy Sacada (27), dan antara pelaku dan kekasihnya tersebut diketahui belum bercerai secara resmi," ujar Kapolres Jeneponto, AKBP Yudha Kesit Dwijayanto.

Baca Juga: Fadli Zon: Sejarah Minangkabau Istimewa, Sjahrir dan Tan Malaka Orang Minang

“Jadi korban sudah berpacaran dengan istri pelaku berinisial D selama tiga bulan, sejak rumah tangga mereka berantakan,” imbuhnya.

Diketahui, pelaku ditinggalkan oleh istrinya tersebut lantaran kerap melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Baca Juga: 5 Hal Ini Bisa Sebabkan Pencairan Rp600.000 BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4 Tertunda

Keduanya masih sebatas pisah ranjang dan belum resmi bercerai, kemudian mengetahui korban berpacaran dengan istrinya, membuat tersangka kecewa.

“Pelaku kecewa dengan sang istri, karena dia malah selingkuh dengan korban,” ujarnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Jumat, 25 September 2020: Cancer Keputusamu Menentukan Masa Depan

Menurut informasi yang telah dihimpun, sebelum peristiwa mahas tersebut pada hari Selasa, 22 September 2020, istri pelaku berinisial F mengajak korban untuk menemui tersangka di rumahnya. 

Bersama korban, F menuntut kepastian kapan akan diceraikan oleh pelaku, karena dia dan korban hendak menikah. Tetapi, saat dalam perjalanan, keduanya dihadang pelaku.

Baca Juga: PSBB di DKI Jakarta Diperpanjang, Anies: Atas Ijin Menko Luhut Panjaitan

Pelaku kemudian membacok leher korban Hingga Lehernya Nyaris Putus.

Tak sampai disitu, tersangka selanjutnya langsung menganiaya korban menggunakan senjata taja.

Baca Juga: Cerita Seram Malam Jumat: Membongkar Makam dan Mencuri Kain Kafan di Jombang

Total ada 12 luka tusukan di tubuh korban, sementara leher korban nyaris putus karena dibacok oleh pelaku.

Melihat korbannya tak berdaya bersimbah darah, pelaku selanjutnya pergi meninggalkan TKP. *** (Juvensius/Portal Surabaya)

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: Portal Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah