Ini Tanggapan Novel Baswedan Terkait Mundurnya Febri Diansyah

- 25 September 2020, 14:27 WIB
Novel Baswedan
Novel Baswedan /pikiran-rakyat/

Lingkar Madiun - Febri Diansyah Mantan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pamit mundur dari jabatannya sebagai Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan sekaligus sebagai pegawai komisi anti rasuah. Ia diketahui telah mengajukan pengunduran diri sejak 18 September 2020 lalu.

Penyidik ​​senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyayangkan pengunduran diri Febri Diansyah dari KPK.

Febri telah berkerja dengan sangat baik dan menjadi sosok berdedikasi dalam pemberantasan korupsi

Melalui penelusuran Tim Lingkar Madiun dari RRI,  Novel Baswedan dalam keteranganya kepada wartawan di Jakarta menyampaikan “Iya, tentu sangat disayangkan. Sebagai kawan, saya melihat bahwa Mas Febri (Febri Diansyah) selama bekerja baik dan berdedikasi, " pada Jumat (25/9/2020).

Baca Juga: Ternyata, Pencopotan Gatot Nurmantyo Karena Pilpres 2019

Baca Juga: Maju Di Pilkada Solo, Ternyata Segini Besaran Harta Milik Gibran

Dalam kesempatan itu, Novel mempertanyakan kesungguhan pemerintah dan lembaga KPK itu sendiri dalam komitmennya dalam pemberantasan korupsi. 

“Bila pemerintah tidak mendukung, dan KPK tidak tampak sungguh-sungguh untuk berantas korupsi, maka orang-orang yang memilih jalan untuk berjuang dalam rangka memberantas korupsi akan meninggalkan gelanggang yang tidak ada harapan," jelasnya. 

Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah telah mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatannya.

Surat pengunduran diri Febri juga diserahkan kepada Pimpinan KPK sejok 18 September 2020, jika prosesnya cepat maka pada Oktober 2020 nanti Febri sudah lagi berstatus sebagai pegawai KPK.

Baca Juga: Terpilih Jadi Tuan Rumah Pertemuan APEC-TWG Tahun 2022, Momentum Pariwisata Indonesia Bangkit Lagi

Baca Juga: Arief Poyuono : Isu PKI Itu Basi

Febri pun membenarkan perihal pengunduran dirinya tersebut, sekaligus Pegawai KPK. Surat pengunduran diri tersebut diserahkan kepada Pimpinan, Sekjen dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK.

“Dalam surat itu juga saya tuangkan bagi saya dan beberapa teman yang sudah berdiskusi cukup panjang akhir-akhir ini kondisi KPK memang sudah berubah baik dari aspek regulasinya," kata Febri.

“Kita tahu September 2020 ini kurang lebih 1 tahun setelah revisi UU KPK disahkan di DPR. Saya ingat betul 17 September 2019 revisi UU KPK disahkan tetapi kami tidak langsung meninggalkan KPK pada saat itu, kami bertahan di dalam dan berupaya untuk bisa sesuatu agar tetap dapat berkontribusi untuk pemberantasan korupsi, "pungkas Febri. ***

Editor: Yoga Pratama Widiyanto

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah