Kabar Baik Pelaku UMKM, Dana BLT UMKM Sebesar Rp 2,4 Juta Menantimu, Cek Persyaratannya !

- 25 September 2020, 14:42 WIB
Pelaku UMKM
Pelaku UMKM /Pikiran-rakyat.com

Lingkar Madiun - Kesempatan emas buat pelaku UMKM, karena dana BLT UMKM yang berhasil terserap baru mencapai angka 64,5 persen hingga 25 September 2020.

Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai ( BLT) sebesar Rp 2,4 juta.

Buat kamu pemilik UMKM yang bingung bagaimana cara mendaftar program Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta, simak beberapa administrasinya!

Baca Juga: Kena Tegur Luhut Pandjaitan! Najwa Shihab: Tugas kemanusiaan harus dilakukan oleh pemerintah

Ini syarat administrasi yang harus dilengkapi dan segera menghubungi lembaga yang sudah ditunjuk Kementrian Koperasi dan UKM (Menkop UKM).

Teten Masduki, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) mengatakan, hingga September 2020, penyerapan dana BLT UMKM baru mencapai angka 64,5 persen.

Perlu dicatat penyerapan bantuan ini akan mencapai target mencapai 100 persen pada akhir bulan September.

Baca Juga: Ini Tanggapan Novel Baswedan Terkait Mundurnya Febri Diansyah

Kendala saat ini ditemukan banyak pengusaha mikro yang belum terdaftar di daerah masing-masing. Selain itu, tak sedikit juga pengusaha mikro yang belum terhubung ke lembaga perbankan.

Hal itu membuat pihaknya kesulitan dalam mendata peserta penerima BLT Rp 2,4 juta per bulan tersebut.

Berdasarkan laporan dari Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ada 80 persen pelaku usaha mikro yang tidak punya tabungan sama sekali.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Dunia 25 September 2020: Waduh! Indonesia Peringkat ke-3 di Asia

"Masih banyak pengusaha mikro yang belum terhubung ke perbankan, ada 88 persen mereka yang tidak punya tabungan," jelasnya.

Jika pelaku usaha mikro kesulitan mengakses program pembiayaan tersebut, segera lapor ke dinas koperasi setempat.

"Ini berbahaya kalau pemerintah tidak segera fokus membantu kelompok usaha yang paling rentan," ungkapnya.

Baca Juga: Febri Diansyah: Merawat Keyakinan dan Prinsip. Ternyata ini, Solusi Terbaik Cara Merawat Prinsip!

Dikutip dari laman Kementerian Koperasi dan UKM, apabila ingin mendapatkan bantuan ini bisa mendaftarkan diri atau mengajukan diri ke lembaga/instansi yang sudah ditentukan.

Di antaranya:

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum.

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Ironi! Usulan dr Tirta Tentang Kementerian Influencer Serta Kementerian Branding Di Instagram

Pada saat mendaftar atau mengajukan diri, calon penerima BLT harus melengkapi data-data, diantaranya:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal

4. Bidang usaha hingga nomor telepon

Baca Juga: Mundurnya Febri Diansyah dari KPK Buat Nawawi Pamolango Kehilangan Sahabat Diskusi

Bantuan ini masih terus akan dibuka hingga mencapai 12 juta pengusaha mikro atau penyerapannya sudah mencapai 100 persen.

Penerima bantuan BLT ini harus benar-benar memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.

Adapun persyaratannya disebutkan dia adalah :

1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable)

Baca Juga: Terpilih Jadi Tuan Rumah Pertemuan APEC-TWG Tahun 2022, Momentum Pariwisata Indonesia Bangkit Lagi

2. Pelaku usaha merupakan WNI.

3. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

4. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul

5. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN)

Baca Juga: Maju Di Pilkada Solo, Ternyata Segini Besaran Harta Milik Gibran

6. TNI/Polri

7. Pegawai BUMN/BUMD.

"Ini bantuan hibah, bukan pinjaman. Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang unbankable saja," ungkapnya.***

Editor: Ika Sholekhah Putri

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x