Frontal, Ternyata Ini Pernyataan Dr Tirta: Politik Lebih Penting Dari Pada Covid-19

- 26 September 2020, 06:00 WIB
dr. Tirta
dr. Tirta /Twitter

LINGKAR MADIUN – Tirta Mandira Hudhi atau yang akrab dipanggil dokter tirta kembali mengkritik pemerintah dengan video yang diunggah pada akun Instagram pribadinya @dr.tirta pada 26 September 2020.

Pada unggahan instagramnya yang berdurasi 73 menit tersebut yang diberi caption “Part 4.0 : covid ditunggangi politik”, dengan terang dokter tirta mengatakan bahwa pemerintah tidak kompak dan membuat statment berbeda-beda dalam menangani Covid-19.

“Gubernur Bali mengatakan statment obatnya arak. Jawa Tengah, Tegal mengadadakan dangdutan, inikan menandakan arahan pak Presiden tidak dilakukan dengan baik oleh kepada daerah” ucapnya.

Kemudian ia juga mempertanyakan tentang uang denda pelanggar protokol Covid-19, menurutnya pemerintah harus transparan kepada masyarakat.

Baca Juga: Cegah Kerumunan Pilkada, BPPT Tawarkan Pilkada Secara E-Voting

“Satpol PP hanya menyerahkan uang denda dan menjadi sarana, uangnya disetor ke daerah gak tahu didaerah buat apa, sanpol PP kan tanggung jawabnya pemda” tambahnya.

Dokter usia 29 tahun itu juga mengatakan bahwa Covid adalah alat kampanye gratis atau panggung politik untuk pejabat. Menurutnya ditengah pandemi Covid-19 sebaiknya pilkada diundur, lebih baik dana pilkada difokuskan untuk menangani pandemi ini. Namun ia menyampaikan bahwa pilkada tetap dilaksanakan karena jika ditunda maka masa pemerintahan yang sekarang akan menjadi lebih lama.

kenapa pilkada lanjut, karena banyak orang yang ingin mengganti kekuasaan yang sekarang. Kalau pilkada nggak lanjut akan memperpanjang masa jabatan yang sekarang. Is about politic, is about kekuasaan” tegasnya.

Selanjutnya dokter Tirta juga mengaku bahwa ia berbicara tidak mewakili pihak manapun, dia berani berbicara karena ia sudah tahu fakta dilapangan selama tujuh bulan menjadi relawam Covid-19. Kebebasan berpendapat atau freedom of speech juga tertuang dalam UUD 1945 pasal 28, “Kebebasan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.

Halaman:

Editor: Ninna Yuniari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x