Waduh! Begini Permintaan Masyarakat Dayak Pada Jokowi

- 27 September 2020, 20:27 WIB
Presiden RI
Presiden RI /presidenri.go.id/

Mendesak DPR RI dan pemerintah pusat membuat dan mengesahkan Undang-undang Perlindungan Masyarakat Adat dan masuk dalam Prolegnas Tahun 2020, dan disahkan sebagai Undang-undang paling lambat Desember tahun 2020.

"Kepada Presiden Republik Indonesia dan DPR-RI, kami mendesak agar Provinsi Kalimantan Tengah diberikan Otonomi Khusus dalam kebijakan pemerintahan. Kepada pimpinan daerah, dalam hal rekruitmen pejabat daerah, wajib memprioritaskan dan mengakomodir putra putri Dayak Kalteng yang memenuhi kriteria tanpa membedakan agama dan daerah asal. Wajib melaksanakan peraturan daerah tentang jearifan lokal pada semua bidang," ungkapnya.

Ditambahkan Thoseng, rekruitmen perangkat adat seperti Damang dan Mantir harus dilakukan assesmen terbuka agar menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas.

Baca Juga: Valentino Rossi Tertarik Sirkuit Mandalika Moto GP Indonesia 2021

Baca Juga: Doodle Art Istimewa, Kado Kejutan Ultah Google ke-22 Hari ini 27 September 2020

Lembaga DAD juga harus konsisten dan berkomitmen dalam pelaksanaan tugasnya serta jangan menyimpang dari koridor.

Selain dari beberapa rekomendasi tersebut, juga permintaan dalam pelaksanaan mega proyek Food Estate Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah wajib memberdayakan SDM dan sarana prasana penunjang lainnya.

Selanjutnya, menolak penempatan warga transmigrasi baru dari luar Kalimantan Tengah dengan memberlakukan moratorium untuk tidak membuka lahan transmigrasi baru dan mendesak melakukan revitalisasi, intensifikasi, dan ekstensifikasi pertanian di semua kawasan transmigrasi dan eks kawasan tansmigrasi sebagai kawasan penyangga ketahanan pangan. ***

 

Halaman:

Editor: Yoga Pratama Widiyanto

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x