Warga Postif Covid 19 Tetap Bisa Nyoblos Di Pilkada 2020, Begini Penjelasannya

- 28 September 2020, 18:51 WIB
Ilustrasi Kotak Suara
Ilustrasi Kotak Suara /

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Polisi Bubarkan Silaturahmi KAMI Di Surabaya

"Sebenarnya itulah makna azas pemilihan langsung, selama yang bersangkutan masih bisa, tidak boleh diwakilkan,” jelasnya.

Lebih lanjut ditambahkan Eko, dalam penyelenggaraan Pilkada serentak tahun ini, khususnya pada hari pencoblosan nanti, pihaknya akan menerapkan protokol kesehatan ketat.

“Untuk APD akan disiapkan, karena pengadaannya sendiri baru berlangsung setelah penetapan DPT nanti,” pungkas Eko***

Halaman:

Editor: Yoga Pratama Widiyanto

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x