Penentuan Tarif Layanan Sertifikasi Halal Akan Diselaraskan Dengan RUU Cipta Kerja

- 28 September 2020, 20:01 WIB
Ilustrasi sertifikasi halal
Ilustrasi sertifikasi halal /Pikiran-rakyat.com

“Boleh jadi ada beberapa pos-pos pembiayaan yang belum tercover atau hal-hal yang perlu dipertimbangkan terkait masa waktu yang semula 97 hari menjadi 21 hari, pasti juga berpengaruh pada cost,” ujar Wamenag.

Besaran biaya nantinya akan digunakan untuk gaji pegawai Badan Layanan Umum, alat tulis kantor dan layanan operasional kantor, pemeliharaan sistem, bahan publikasi layanan, serta biaya rapat.***(Indah Limy/kemenag.go.id)

Halaman:

Editor: Ika Sholekhah Putri

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x