Potensi Tsunami 20 Meter, 20 Menit Gelombang Tiba di Pantai Sejak Terjadinya Gempa

- 29 September 2020, 19:47 WIB
ilustrasi Tsunami
ilustrasi Tsunami /Pikiran-rakyat.com

Dalam waktu 3 sampai 5 menit setelah kejadian gempa bumi, Sistem Monitoring dan Peringatan Dini tersebut yang dioperasikan dengan Internet of Things (IoT) dan diperkuat oleh super komputer dan Artificial Intelligent (AI), secara otomatis dapat menyebarluaskan informasi peringatan dini tsunami ke masyarakat di daerah rawan gempabumi dan tsunami, melalui BNPB, BPBD, mass media, ataupun beberapa moda diseminasi (sms, email, website, sosial media).

"Dengan penyebarluasan peringatan dini tsunami tersebut maka masih tersisa waktu kurang lebih 15 sampai 17 menit untuk proses evakuasi, apabila waktu datangnya tsunami diperkirakan dalam waktu 20 menit," tegasnya.

Baca Juga: Surat Terbuka Untuk Jokowi, KAMI Minta Film G30S PKI Kembali Ditayangkan

Adanya penelitian yang ditindaklanjuti dengan peringatan dini belum dapat sepenuhnya menjamin keberhasilan upaya pencegahan terjadinya korban jiwa dan kerusakan akibat tsunami, tanpa kesiapan masyarakat, Pemerintah Daerah dan seluruh pihak terkait.

Diperlukan kesungguhan Pemerintah Daerah dan masyarakat bersama-sama Pemerintah Pusat untuk melakukan berbagai langkah kesiapan pencegahan bencana. Langkah tersebut harus didasarkan pada edukasi masyarakat agar mampu melakukan perlindungan dan penyelamatan diri terhadap bencana gempabumi dan tsunami, juga merespon Peringatan Dini secara cepat dan tepat.

Peran Media sangat penting dan efektif dalam melakukan sosialisasi dan melakukan edukasi masyarakat secara tepat untuk meningkatkan kewaspadaan tanpa menimbulkan kepanikan.

Baca Juga: Ternyata Pendiri HMI Lafran Pane Pernah Menjadi Teman Diskusi Ketua PKI DN Aidit, Simak Kisahnya

Selanjutnya, kesiapan Pemerintah Daerah juga sangat penting dalam menyediakan sarana dan prasarana evakuasi. Diantaranya peta rawan bahaya gempa bumi dan tsunami, jalur dan tempat evakuasi, melaksanakan gladi evakuasi secara rutin, menerapkan Building Code standar bangunan tahan gempa bumi dan tsunami. Semua ini terutama untuk bangunan publik dan bangunan vital, melaksanakan audit bangunan yang diikuti dengan upaya memperkuat konstruksi bangunan agar benar-benar tahan terhadap gempabumi dan tsunami.

"Selanjutnya hal ini penting dalam menerapkan tata ruang berbasis mitigasi bencana dan menegakkan aturan secara ketat agar masyarakat dan seluruh pihak benar-benar mematuhi seluruh langkah upaya mitigasi ini," imbuhnya lagi.

Terakhir, BMKG di seluruh Provinsi dan Wilayah Rawan Gempa bumi dan Tsunami di Indonesia tetap terus siaga 24 jam dengan memonitor dan menginformasikan kejadian gempa bumi secara real time dan dengan seketika memberikan Peringatan Dini potensi tsunami yang dapat dibangkitkan. Serta terus mendukung dan bersinergi dengan BNPB, Pemerintah Daerah/ BPBD, TNI, Polri, Media, masyarakat dan berbagai pihak terkait untuk lebih siap dalam mengantisipasi bahaya gempabumi dan tsunami.***

Halaman:

Editor: Ika Sholekhah Putri

Sumber: BMKG


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x