Kabar Terbaru, Tersangka Inisial SWS Kasus Klinik Aborsi Ilegal Di jakarta Pusat Meninggal Karena...

- 30 September 2020, 14:19 WIB
Ilustrasi pembunuhan: Berikut ini fakta lengkap soal kasus pembunuhan HRD yang ditemukan di Kalibata City.
Ilustrasi pembunuhan: Berikut ini fakta lengkap soal kasus pembunuhan HRD yang ditemukan di Kalibata City. /

LINGKAR MADIUN- Kabar terbaru dari kasus klinik aborsi yang terdaoat di Jalan raden Salah, Cikini, Jakarta Pusat meninggal dunia hari ini (30/9).

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus tersangka bernama Sarsanto WS alias SWS yang berprofesi sebagai dokter dalam klinik tersebut meninggal dunia setelah mendapat perawatan selama tiga hari di Rumah Sakit Polri Kramatjati.

"Yang bersangkutan meninggal pada pukul 09.00 WIB tadi di Rumah Sakit Polri Kramatjati," ujar Yusri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/9/2020).

Baca Juga: BLT BPJS Tahap 1-4 Sudah Diterima 10,1 Juta Karyawan, Tersisa 13% Belum Cair

Baca Juga: Terungkap Identitas Pelaku Vandalisme Mushala Darussalam Di Tangerang

Yusri mengkonfirmasi bahwa pria berusia 84 tahun ini bukan karena Covid-19 karean hasil tes yang pernah dilakukan hasilnya negatif.

"Tersangka meninggal akibat penyakit bawaan bukan karena Covid-19. Karena sudah dites, hasilnya negatif (Covid-19)," tuturnya.

Peru diketahui tersangka SWS dalam kasus klinik aborsi ilegal ini bukan hanya dia seorang tapi terdapat beberapa orang lainnya yang diringkus oleh polisis dalam penggerebekkan antara lain TWP (59), EM (68), AK (27), SMK (32), W (44), J (52), M (42), S (57), WL (46), AR (44), MK (38), WS (49), CCS (22), HR (23) dan LH (46).

Baca Juga: BLT BPJS Tahap 1-4 Sudah Diterima 10,1 Juta Karyawan, Tersisa 13% Belum Cair

Baca Juga: Terungkap Identitas Pelaku Vandalisme Mushala Darussalam Di Tangerang

Para tersangka itu dikenakan Pasal 299 dan atau Pasal 346 dan atau Pasal 348 ayat 1 dan atau Pasal 349 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP dan atau Pasal 194 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan atau Pasal 77A juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.***

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x