LINGKAR MADIUN -Pemerintah akhirnya resmi menetapkan ambang batas tertinggi harga pemeriksaan tes swab atau PCR secara mandiri. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam konferensi pers secara daring, pada Jumat , 2 Oktober 2020.
Dikutip Tim Lingkar Madiun dari RRI, Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir, menjelaskan bahwa Kementerian Kesehatan bersama BPKP telah menyepakati batas maksimal biaya pengambilan swab dan pemeriksaan real time PCR mandiri yang ditetapkan kepada masyarakat sebesar Rp900 ribu.
"Ini termasuk biaya pengambilan Swab, sekaligus juga dengan biaya pemeriksaan Real Time PCR. Jadi, dua komponen ini disatukan dengan biaya totalnya Rp900 ribu," terang Abdul.
Baca Juga: Kerja Sama Dengan KPK, Pertamina Minta Selamatkan Aset 9,5 T
Baca Juga: Luhut Minta Kemenkes Sediakan Pedoman Tes Swab Bagi Para Nakes
Dengan adanya batas biaya swab tes, Kemenkes meminta seluruh pemerintah daerah untuk turut mengawasi penetapan harga pada fasilitas swab tes di wilayahnya masing-masing.
Baca Juga: Kelola Keuanganmu di Usia 20-an Agar Tetap Aman Habis Gajian, Simak Caranya
“Kami meminta kepada semua Dinas Kesehatan provinsi, kabupaten, dan kota dapat melakukan pengawasan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan. (Terutama, red) di dalam hal pemberlakuan harga tertinggi pengambilan Swab dan pemeriksaan real time PCR," tegas Abdul
Adapun penentuan batas maksimal biaya swab ini mengacu pada beberapa komponen, yakni dihitung dari jasa SDM, jasa pelayanan dokter, ekstraksi, dan pengambilan sampel.***