Kontroversi Pasal 88 dalam UU Cipta Kerja

- 6 Oktober 2020, 14:57 WIB
Ilustrasi aksi buruh dan pekerja menolak omnibus law /Pikiran-rakyat.com/Tommi Andryandy/
Ilustrasi aksi buruh dan pekerja menolak omnibus law /Pikiran-rakyat.com/Tommi Andryandy/ /

Ketentuan baru ini berpotensi memberikan kekuasaan dan keleluasaan bagi pengusaha untuk mempertahankan status pekerja kontrak tanpa batas.

Pasal 79

Hak pekerja mendapatkan hari libur dua hari dalam satu pekan yang sebelumnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan, dipangkas.

Baca Juga: Kabar Gembira, BLACKPINK Akan Hadir di Ask Us Anything

Pasal 79 ayat (2) huruf (b) mengatur, pekerja wajib diberikan waktu istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu pekan.

Selain itu, Pasal 79 juga menghapus kewajiban perusahaan memberikan istirahat panjang dua bulan bagi pekerja yang telah bekerja selama enam tahun berturut-turut dan berlaku tiap kelipatan masa kerja enam tahun.

Pasal 79 ayat (3) hanya mengatur pemberian cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/buruh bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.

Baca Juga: Kabar Gembira, Kim So Hyun Akan Bintangi Drama River Where the Moon Rises

Pasal 79 Ayat (4) menyatakan, pelaksanaan cuti tahunan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Kemudian Pasal 79 ayat (5) menyebut, perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Halaman:

Editor: Aisyah Rahmatul Fajrin

Sumber: Pikiran Rakyat RRI Pikiran Rakyat Jurnal Gaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah