Kontroversi Pasal 88 dalam UU Cipta Kerja

- 6 Oktober 2020, 14:57 WIB
Ilustrasi aksi buruh dan pekerja menolak omnibus law /Pikiran-rakyat.com/Tommi Andryandy/
Ilustrasi aksi buruh dan pekerja menolak omnibus law /Pikiran-rakyat.com/Tommi Andryandy/ /

Namun, Pasal 169 ayat (3) menyebut, jika perusahaan tidak terbukti melakukan perbuatan seperti yang diadukan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka hak tersebut tidak akan didapatkan pekerja. Pasal 169 ini seluruhnya dihapus dalam UU Cipta Kerja.

Halaman:

Editor: Aisyah Rahmatul Fajrin

Sumber: Pikiran Rakyat RRI Pikiran Rakyat Jurnal Gaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah