Kontroversi Pasal 88 dalam UU Cipta Kerja

- 6 Oktober 2020, 14:57 WIB
Ilustrasi aksi buruh dan pekerja menolak omnibus law /Pikiran-rakyat.com/Tommi Andryandy/
Ilustrasi aksi buruh dan pekerja menolak omnibus law /Pikiran-rakyat.com/Tommi Andryandy/ /

Lingkar Madiun - Kecaman dan protes yang dilakukan oleh masyarakat seperti tidak terdengar oleh para pejabat negara, DPR RI. 

Telah disahkan pada 5 Oktober 2020, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja semakin menaikkan amarah masyarakat.  Tidak terkecuali dari kaum buruh dan pemerhati lingkungan.

Pemerintah berdalih yang diwakili Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, RUU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja.

Baca Juga: Sidang memanas, Wakil Ketua DPR RI Mengatakan Tidak Usah Mengajari Kami!

UU Cipta Kerja sendiri terdiri atas 15 bab dan 174 pasal. Di dalamnya mengatur mengenai ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup. Berikut beberapa pasal-pasal bermasalah dan kontroversial dalam Bab IV tentang Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja, seperti dilansir Jurnal Gaya dari RRI.

UU Cipta Kerja menghapus aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

Pasal 59 ayat (4) UU Cipta Kerja menyebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Baca Juga: Menghebohkan, BTS Sumbangkan 14 Miliar Untuk Gerakan Black Lives Matter

Sebelumnya, UU Ketenagakerjaan mengatur PKWT dapat diadakan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.

Halaman:

Editor: Aisyah Rahmatul Fajrin

Sumber: Pikiran Rakyat RRI Pikiran Rakyat Jurnal Gaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x