Kontroversi Pasal 88 dalam UU Cipta Kerja

- 6 Oktober 2020, 14:57 WIB
Ilustrasi aksi buruh dan pekerja menolak omnibus law /Pikiran-rakyat.com/Tommi Andryandy/
Ilustrasi aksi buruh dan pekerja menolak omnibus law /Pikiran-rakyat.com/Tommi Andryandy/ /

UU Cipta Kerja mengubah kebijakan terkait pengupahan pekerja.

Baca Juga: Selamat, BTS Raih Trofi Ke-16 di Music Bank

Pasal 88 Ayat (3) yang tercantum pada dalam Bab Ketenagakerjaan hanya menyebut tujuh kebijakan pengupahan yang sebelumnya ada 11 dalam UU Ketenagakerjaan.

Tujuh kebijakan itu, yakni upah minimum; struktur dan skala upah; upah kerja lembur; upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu; bentuk dan cara pembayaran upah; hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dan upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.

Beberapa kebijakan terkait pengupahan yang dihilangkan melalui UU Cipta Kerja tersebut, antara lain upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya, upah untuk pembayaran pesangon, serta upah untuk perhitungan pajak penghasilan.

Baca Juga: Terdapat Kutipan Hadis, Inilah Kontroversi Lagu dalam Fashion Show Rihanna

Pasal 88 Ayat (4) kemudian menyatakan, "Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pengupahan diatur dengan Peraturan Pemerintah".

Pasal-pasal UU Ketenagakerjaan yang dihapus

Aturan mengenai sanksi bagi pengusaha yang tidak membayarkan upah sesuai ketentuan dihapus lewat UU Cipta Kerja.

Pasal 91 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mengatur pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Aisyah Rahmatul Fajrin

Sumber: Pikiran Rakyat RRI Pikiran Rakyat Jurnal Gaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah