Ratusan Ribu Netizen Dukung Najwa Shihab, Katanya: Aku Bersamamu Mbak Nana, Jangan Mau Dibungkam!

- 6 Oktober 2020, 20:26 WIB
Najwa Shihab.
Najwa Shihab. /Instagram.com/@najwashihab/

"Dalam KUHP Perdata dan Pidana ketika bicara dengan jurnalistik memang kami memakai UU pers, tetapi juga dilaporkan secara perdata dan pidana melalui pengadilan atau kepolisian. Ketika sama-sama mentok kita ke dewan pers, untuk meminta arahan," terang Silvia.

Baca Juga: 8 Bulan Jalur Pelarian Cai Changpan Terpidana Mati Kasus Narkoba

Terkait barang bukti yang dibawa, kata Silvia, ada penggalan video dari Youtube. Namun, tidak menutup kemungkinan ada bukti lain setelah lapor ke bagian Siber Polda Metro Jaya.

Kemudian ia juga mengaku sudah berkomunikasi dengan dewan pers dan akan berdiskusi  soal masalah ini.

"Dewan pers membuka peluang kami untuk datang dan berdiskusi," terangnya.

Menurut Silvi tindakan membawa ke ranah hukum itu bukan karena niat untuk menyerang. Namun agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

Baca Juga: Bikin Kaget, Kru Televisi Ini Ungkap Rahasia Para Artis Dibalik Layar

Karena kami bukan mau menyerang seseorang, tapi kami hanya ingin perlakuan yang dilakukan Najwa Shihab, di depan jutaan rakyat Indonesia tidak berulang dilakukan oleh wartawan lain atau tidak ditiru itu saja," tutup Silvia.***

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: Instagram @bpptkg Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah