LINGKAR MADIUN - Seperti diberitakan sebelumnya, Cai Changpan kabur dari Lapas pada Senin 14 September 2020 dini hari 02.30 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, aksi pelarian Cai Changpan diduga ada campur tangan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Kota Tangerang.
"Petugas berinisial S menerima uang dari tersangka (Cai Changpan). S kemudian dipesani pompa (oleh tersangka) dengan menggunakan alamat sipir ini," ungkap Yusri.
Baca Juga: Memburu Cai Changpan Napi Licin yang Merepotkan Polisi Hutan Tenjo pun Dikepung
Baca Juga: Update Harga Emas Antam dan UBS Hari ini di Pegadaian, Minggu 4 Oktober 2020
Yusri mengatakan, mesin pompa air digunakan untuk mengeringkan lubang galian itu kemudian diantar petugas ke sel Changpan. Imbalan membeli dan mengantarakan barang sebesar Rp100 ribu.
"Dia membeli pompa itu dapat imbalan Rp100 ribu, dia mengantar (pompa) juga ada imbalan Rp100 ribu. Keterangan itu disampaikan oleh S kepada penyidik," kata Yusri. Ia juga menjelaskan, atas temuan itu, gelar perkara akan dilakukan
Ia menggali lubang membuat jalur tikus untuk pelarianya dari Lapas. Berdasarkan hasil investigasi penyidik jumlah material yang digali berbeda dengan yang dibuang.
"Dari tanah bekas galian, dengan hitungan diameter 2,5 dan panjang 30 meter, seharusnya tanah bisa hampir dua dump truk. Saat itu, justru tak ditemukan. Tapi yang dia lakukan membuang dua plastik tanah ke tong sampah, itu dilakukan setiap hari. Keterangan didapat dari teman sekamar," ungkap Yusri.