Lingkar Madiun- Hari ini menjadi hari kedua ribuan buruh melanjutkan mogok kerja hari sebagai bentuk penolakan atas disahkannya UU Cipta Kerja. Sebelumnya aksi pemogokan kerja para buruh telah dimulai pada tanggal 6 Oktober kemarin dan dijadwalkan berakhir pada tanggal 8 Oktober 2020.
"Setelah kemarin ratusan ribu bahkan hampir satu juta buruh keluar dari pabrik-pabrik untuk mengikuti mogok nasional, hari ini kami akan melanjutkan pemogokan tersebut," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.
Aksi pemogokan kerja para buruh dilaksanakan dengan mengacu UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU Nomor 21 Tahun 2000 khususnya Pasal 4 yang menyebut fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.
Baca Juga: Jadwal Uji Coba Internasional Malam Ini: Rematch Portugal vs Spanyol, Jerman vs Turki
Selain itu, dasar hukum mogok nasional juga tertuang dalam UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
Aksi mogok kerja diikuti oleh berbagai buruh yang tersebar di daerah sektor industri, seperti Serang, Cilegon, Tangerang, Jakarta, Depok, Bogor, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Cianjur, Bandung, Semarang, Surabaya, Pasuruan, Gresik, Mojokerto, Lampung, Medan, Deli Serdang, Batam, Banda Aceh, Banjarmasin, Gorontalo, dan daerah lainnya.
Mereka memberhentikan produksi dari jam 06.00-18.00 WIB di lingkungan pabrik masing-masing. Aksi mogok kerja para buruh dilakukan dengan tertib, damai, dan tanpa anarkis.
Baca Juga: Ramaikan Comeback Bulan Oktober, SEVENTEEN Usung Konsep Baru
Tujuan aksi pemogokan kerja para buruh adalah agar pemerintah dan DPR RI membatalkan Omnibus Law Cipta Kerja.