Masa Pandemi, Disnaker Lampung Ingatkan Buruh Tidak Mogok Kerja Terlalu Lama

- 5 Oktober 2020, 17:03 WIB
 ilustrasi mogok kerja
ilustrasi mogok kerja /dok.Serikat Pekerja Nasional (SPN)

LINGKAR MADIUN-Menanggapi adanya rencana mogok nasional yang akan dilakukan pada 6-8 Oktober 2020,para buruh diminta untuk lebih bijaksana dalam menyuarakan pendapat dan tidak terlalu lama dalam melakukan mogok kerja. Hal tersebut disampaikan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung.

"Kita tetap menghormati suara dari buruh sebab mogok kerja pun diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003,namun diharapkan jangan terlalu lama sebab saat ini sedang ada pandemi COVID-19," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Lukmansyah, sebagaimana dikutip Tim Lingkar Madiun dari ANTARA.

Lukmansyah menerangkan pihaknya secara intensif telah melakukan komunikasi dengan serikat buruh,guna menghimbau mogok kerja hanya berlangsung satu jam jangan sampai berhari-hari, sebab situasi saat ini bukanlah hari normal seperti dulu tetapi di tengah pandemi COVID-19.

Baca Juga: RUU Omnibus Law Cipta Kerja, 2 Fraksi Menolak 7 Lainnya Setuju

Baca Juga: Benarkah RUU Cipta Kerja Beri Kemudahan Pelaku UMKM dan Pekerja?

Menurutnya, ketentuan mogok kerja memang diatur dalam pasal 137 UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam UU tersebut mengatakan mogok kerja adalah hak dasar bagi pekerja yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat dari gagalnya perundingan antara pekerja dan pihak perusahaan.

Secara rinci ketentuan soal mogok kerja lebih lanjut dibahas dalam Kepmenakertrans No.23/2003 Pasal 3. “Yang perlu dicatat di sini jika mogok kerja dilakukan bukan akibat gagalnya perundingan, maka mogok kerja tersebut bisa disebut tidak sah,”ujarnya.

Baca Juga: Kelola Keuanganmu di Usia 20-an Agar Tetap Aman Habis Gajian, Simak Caranya

Baca Juga: Khawatir Muncul Klaster Baru, Demo Buruh Penolakan RUU Omnibus Law Tidak Diizinkan Polri

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x