Menanggapi Aksi Tolak UU Cipta Kerja Omnibus Law, Menaker Buka Dialog Penyusunan PP

- 7 Oktober 2020, 08:34 WIB
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah /.*/Kemnaker.go.id

LINGKAR MADIUN- Banyaknya aksi demo yang dilakukan oleh kalangan mahasiswa, buruh dan kelompok organisasi yang menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja 2020 yang dinilai banyak kontroversi.

Salah satunya ialah soal jam kerja perhari selama 8jam atau 40 jam selama seminggu menjadi sorotan publik yang kemudian Menteri Tenaga Kerja buka suara.

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah mengatakan bahwa masih membuka ruang dialog dalam penyusuan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menampung aspirasi yang belum terwadahi.

Baca Juga: Jadwa Play-Off Piala Euro 2020 Pekan Ini Live Streaming di Mola TV, Catat Waktunya

Baca Juga: Inilah 7 Perbedaan Hak Jaminan Buruh dari UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja, Baca Ulasan Disini

Baca Juga: Inilah 6 Perbedaan Berdasarkan Waktu dari UU Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan, Simak Urainnya

"Saya tetap menunggu ayo kita dialog," kata Ida, Rabu (7/10/2020).

Diketahui, dalam Pasal 77 UU Nomor 13 Tahun 2003 dalam UU Cipta Kerja berbunyi, pelaksanaan jam kerja bagi pekerja/buruh di perusahaan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Selain ketentuan pelaksanaan jam kerja, perubahan terjadi untuk beleid turunan yang mengatur waktu kerja bagi sektor usaha tertentu. Dalam UU Cipta Kerja, jumlah jam kerja bagi karyawan diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah. Sedangkan pada pasal lama, aturan dalam Peraturan Menteri.

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x