LINGKAR MADIUN – Najwa Shihab kembali menjadi sorotan publik. Setelah Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu, Silvia Dewi Soembarto yang melaporkan jurnalis sekaligus presenter, Najwa Shihab ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 6 Oktober 2020.
Namun, laporan tersebut menuai pro kontra, lantaran Relawan Jokowi Bersatu mengklaim sebagai refresentasi dari Presien Jokowi.
Baca Juga: Waspada Gempa dan Tsunami Kenali Penyebab dan Cara Menyelematkan Diri
Baca Juga: Viral, Puan Maharani Mematikan Mikrofon, Kekayaannya Rp363,79 miliar Terbentang dari Gianyar
Terkait itu, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Jimly Asshiddiqie menyatakan laporan terhadap Najwa Shihab bisa merusak kebebasan berpendapat.
“Kalau kebiasaan begini dibiarkan, bisa rusak kehidupan berbangsa, kebebasan berpendapat, kerukunan bermasyarakat dan bahkan keadilan dihancurkan,” katanya dalam akun Twitternya, @JimlyAs, Selasa 6 Oktober 2020.
Baca Juga: WASPADA, Cara Menyelamatkan Diri Jika Gempa dan Tsunami Pulau Jawa Benar-benar Terjadi
Bahkan, lanjut Anggota DPD RI ini, ia mempertanyakan kepentingan hukum Relawan Jokowi Bersatu menyatakan diri sebagai refresentasi dari Presiden Jokowi untuk melaporkan Najwa Shihab.
Ia pun berharap ke depan, orang yang mengatasnamakan sikap pejabat untuk melaporkan orang lain ke polisi sebaiknya tidak dilayani.