Said Aqil Siroj Gerakkan NU Untuk Tolak UU Cipta Kerja

- 7 Oktober 2020, 18:43 WIB
KH.Said Aqil Siradj
KH.Said Aqil Siradj /Instagram/@saidaqilsiroj53

Lingkar Madiun - Berbagai gelombang penolakan Undang Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) terus bergulir.

Bukan hanya datang dari serikat buruh. Kali ini penolakan UU Cipta Kerja datang dari Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj.

Said menyatakan, UU Ciptaker merugikan rakyat kecil, dan hanya menguntungkan kapitalis.

"Hanya menguntungkan konglomerat, kapitalis, investor, tapi menindas dan menginjak kepentingan atau nasib para buruh, petani, dan rakyat kecil," kata Said dilansir dari situs resmi nu.or.id berdasarkan penelusuran Tim Lingkar Madiun dari RRI, Rabu (7/10/2020).

Baca Juga: Luhut Sebut Demo Tolak UU Cipta Kerja saat Pandemi Covid-19 dapat Timbulkan Kematian

Baca Juga: Parah! Demo Di Bandung Berakhir Ricuh, Hingga Polisi Dilempari Bom Molotov

Said meminta agar warga NU harus punya sikap yang tegas dalam menilai UU Cipta Kerja. Dia menegaskan bahwa kepentingan rakyat kecil tetap harus diperjuangkan.

"Saya berharap NU nanti bersikap. Untuk menyikapi UU yang baru saja diketok ini. Mari kita cari jalan keluar yang elegan, yang seimbang dan tawasuth. Kepentingan buruh dan rakyat kecil harus kita jamin. Terutama yang menyangkut pertanahan, kedaulatan pangan, dan pendidikan," Sadi menjelaskan.

Said lantas menyinggung tabiat politikus. Di masa pemilu, kata Said, para politikus membutuhkan suara rakyat agar terpilih. Namun ketika sudah terpilih malah menutup telinga dari aspirasi yang disalurkan masyarakat.

"Kalau sedang Pilkada, Pileg, dan Pilpres suaranya rakyat dibutuhkan, tapi kalau sudah selesai rakyat ditinggal," kata Said.

Baca Juga: Parah! Demo Di Bandung Berakhir Ricuh, Hingga Polisi Dilempari Bom Molotov

Baca Juga: Lebih 10 Tahun Mengidap Kanker, Gitaris Eddie Van Halen Meninggal Dunia

Ia pun mendorong agar masyarakat melakukan judicial review atas penolakan UU Cipta Kerja.

"Kita harus melakukan judicial review. Harus meminta ditinjau ulang tapi dengan cara elegan bukan dengan anarkis. Kita harus bersuara demi warga NU, demi NU, dan demi moderasi dalam membangun masyarakat," sambungnya.

Dirinya juga menyoroti hadirnya pasal pendidikan yang ada dalam UU Ciptaker. Ketentuan tersebut terdapat dalam pasal 26 poin K yang memasukkan entitas pendidikan sebagai sebuah kegiatan usaha.

Kemudian pasal 65 yang menjelaskan pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU Ciptaker itu.

Baca Juga: Lebih 10 Tahun Mengidap Kanker, Gitaris Eddie Van Halen Meninggal Dunia

Baca Juga: Parah! Demo Di Bandung Berakhir Ricuh, Hingga Polisi Dilempari Bom Molotov

Said menegaskan bahwa lembaga pendidikan bukanlah sebuah perusahaan. Pasal itu dinilai dapat melahirkan potensi pendidikan yang disulap sebagai sebuah entitas untuk mencari untung atau komersil.

"Kita harus melakukan judicial review. Harus meminta ditinjau ulang tapi dengan cara elegan bukan dengan anarkis. Kita harus bersuara demi warga NU, demi NU, dan demi moderasi dalam membangun masyarakat," kata Said. ***

Editor: Yoga Pratama Widiyanto

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah