Usai Mengesahkan UU Cipta Kerja, Puan Maharani Minta Pemerintah Gandeng Buruh

- 9 Oktober 2020, 06:33 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani
Ketua DPR RI Puan Maharani /ANTARA

LINGKAR MADIUN – Usai pengesahan UU Cipta Kerja pada Senin, 5 Oktober 2020, tensi politik di Indonesia mendidih. Unjuk rasa menolkan UU Cipta Kerja merebak di berbagai daerah.

Di tengah kegaduhan itu, Ketua DPR RI Puan Maharani membuka suara. Ia meminta pemerintah menggandeng masyarakat terutama kelompok buruh dalam membahas aturan turunan Omnibus Law Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

Menurut Puan hal itu harus dilakukan untuk membuat aturan rinci yang jelas dan dapat diterima semua pihak.

Baca Juga: Demo Besar di Jakarta, Jokowi Malah di Pulang Pisau, Ulil: Adabnya Presiden Ada di Istana

Baca Juga: Risma Ngamuk, Demonstran Tolak UU Cipta Kerja Rusak Fasilitas: Kenapa Gak Kamu Rusak Kotamu Sendiri!

"Kami mendorong pemerintah untukmenggandeng berbagai kelompok pekerja agar terlibat dalam pembahasan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Keterlibatan pekerja dibutuhkan untuk memperinci UU Cipta Kerja," kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, seperti dikutip dari Antara News.

Puan menegaskan bahwa DPR RI akan mengawal untuk memastikan bahwa aturan turunan UU Cipta Kerja memberikan manfaat yang adil bagi semua pihak.

Menurut dia, aturan turunan yang harus dibahas bersama buruh di antaranya adalah tentang pengupahan, tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan, tentang pekerja asing, serta tentang hubungan kerja dan waktu kerja.

"DPR RI akan mengawal untuk memastikan aturan turunan UU Cipta Kerja memberikan manfaat yang adil bagi semua," ujarnya.

Puan menegaskan bahwa DPR RI akan mengawal untuk memastikan bahwa aturan turunan UU Cipta Kerja memberikan manfaat yang adil bagi semua pihak.

Menurut dia, aturan turunan yang harus dibahas bersama buruh di antaranya adalah tentang pengupahan, tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan, tentang pekerja asing, serta tentang hubungan kerja dan waktu kerja.

"DPR RI akan mengawal untuk memastikan aturan turunan UU Cipta Kerja memberikan manfaat yang adil bagi semua," ujarnya.

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: Cirebon Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x