Hoax Pemblokiran Sosial Media Pasca Demo Omnibus Law, Begini Respon Kominfo

- 9 Oktober 2020, 18:29 WIB
ilustrasi pemblokiran sosial media
ilustrasi pemblokiran sosial media /Pikiran-rakyat.com

Lingkar Madiun- Sempat beredar kabar di media sosial jika Tim dari Kominfo akan bersiaga memblokir sejumlah media sosial antara lain Twitter, Instagram, Facebook, Youtube, Whatsapp dan Tiktok pada kamis 8 Oktober 2020.

Kementerian Kominfo membantah isu di media sosial terkait pemblokiran tersebut untuk merespon aksi protes Omnibus Law UU Cipta Kerja yang belum lama ini di sahkan DPR. 

Kementerian Komunikasi dan Informasi menjelaskan, tugas mesin pengais atau yang biasa di sebut AIS Kominfo (Patroli Siber Kominfo) yaitu untuk menangkal konten konten negatif di internet. Sebagaimana diberitakan Berita DIY dalam artikel 'Beredar Isu Media Sosial Diblokir Pasca Demo Omnibus Law, Begini Tanggapan Kominfo' pada 9 Oktober 2020.

Baca Juga: Gawat, Demo Rusuh UU Cipta Kerja di Jakarta Ada yang Mendalangi, Dijanjikan Ongkos Transportasi Pula

Supaya ruang digital tetap terjaga dengan bersih dan sehat. Jika ada hoax maka tidak boleh dibiarkan karena itu pasti melanggar hukum, tentu harus dibersihkan dan itu pasti melalui platform digital.

Kementerian Komunikasi dan Informasi selalu kerja sama dengan Bareskrim Polri untuk melakukan penegakan hukum jika di temukan adanya tindak pidana, Kominfo juga bekerja sama dengan BNPT dan kementrian terkait lainnya.

Kominfo menambahkan salah satu tugas rutin kementrian Komunikasi dan Informasi adalah Membersihkan platform media sosial, seperti Twitter, Instagram, Facebook, WhatApp, Tiktok dan Youtube dari hoax.

Baca Juga: Shin Ye Eun Akan Jauhi Ong Seong Wu? Inilah Cuplikan More Than Friends Episode 3

Tidak hanya hoax terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja, selama ini Kominfo juga rutin menangkal hoax terkait Covid 19.

Halaman:

Editor: Ika Sholekhah Putri

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x