Posisi PNS Akan Digantikan PPPK Selama WFH, Benarkah?

- 10 Oktober 2020, 11:56 WIB
ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) /Pikiran-rakyat.com

Lingkar Madiun- Sejak mewabahnya pandemi Covid-19 di Indonesia, pemerintah pun menerapkan kebijakan baru untuk tetap berkegiatan dari rumah sebagai upaya dalam menekan penyebaran virus Covid-19.

Segala aktivitas yang biasa kita lakukan dari luar menjadi harus dilakukan dari rumah seperti bekerja dari rumah (WFH), belajar dari rumah (LFH) juga aktivitas lainnya.

Dengan adanya kebijakan tersebut, ternyata beberapa profesi akan tergantikan dengan inovasi teknologi. Bahkan hal tersebut bisa saja turut terjadi pada PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Baca Juga: BLT Non PKH Rp 4,5 Triliun Buat 9 Juta KK, Bagaimana Cara Dapatnya? Cek Selengkapnya Disini

Bima Haria Wibisana, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan bahwa penerapan WFH itu dapat membuat cara kerja pegawai berubah. Semua itu disebabkan munculnya banyak inovasi yang terlahir saat bekerja dari rumah.

"Tempat bekerja kita juga akan berubah. Proses bisnis kita akan berubah. Saya justru menyukai WFH itu karena dengan begitu inovasi berjalan dengan cepat," kata Bima, sebagaimana diberitakan Mantra Sukabumi dalam artikel 'Work From Home Buat Posisi PNS Terancam, Kenapa Bisa?' pada 10 Oktober 2020.

"Kalau kemudian inovasi semuanya seperti itu, pertanyaannya apakah PNS itu merupakan permanent job, full time job? Kenapa tidak part time job saja? Project based? Jadi tidak ada lagi yang sakral sekarang ini untuk berubah," ujar Bima.

Baca Juga: Terungkap, Ini Dia Sosok Pencetus Omnibus Law Era Jokowi, Luhut Pandjaitan: Menteri Semua Zaman

Tidak menutup kemungkinan bukan? jika nantinya kemungkinan jika PNS tidak akan lagi menjadi full time job, dan posisinya tergantikan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Halaman:

Editor: Ika Sholekhah Putri

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x