Sadis! Alasan Sakit Hati, Seorang Gadis Dianiaya Pemulung

- 14 Oktober 2020, 20:37 WIB
Ilustrasi pemukulan/penganiayaan.*
Ilustrasi pemukulan/penganiayaan.* /PIXABAY/Ella_87

Didampingi Kapolsek Padarang Kompol Supriati, Yoris menuturkan, pada tahun 2018 tersangka bersama temannya menjadi buruh memasang keramik di rumah korban, dimarahi oleh ibu korban karena tidak sesuai dengan keinginannya.

"Kemudian dua hari sebelum kejadian, tersangka sempat ditegur oleh Ketua RT setempat setelah dilaporkan oleh Elida Tatang, karena tersangka makan di teras rumah dan mematikan lampu di depan rumah korban saat rumah dalam keadaan kosong," imbuhnya.

Tidak terima dimarahi dan sakit hati, tersangka akhirnya mendatangi rumah korban dengan membawa sebatang kayu Broti sepanjang 1 meter lebih, dan memukul korban lalu melarikan diri.

Baca Juga: Dua Pelajar SD Diamankan Saat Ikut Demo Penolakan UU Cipta Kerja

Baca Juga: Waduh! Ternyata Anies `Cuekin` DPRD DKI Dalam Pengambilan Keputusan PSBB

Akibat perbuatannya itu tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2.8 tahun penjara (dua tahun delapan bulan). ***

Halaman:

Editor: Yoga Pratama Widiyanto

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah