Aksi Unjuk Rasa Kembali 16 Oktober 2020 Oleh BEM SI: Mosi Tidak Percaya Kepung Istana Merdeka

- 16 Oktober 2020, 11:39 WIB
ilustrasi Aksi unjuk rasa kembali BEM SI
ilustrasi Aksi unjuk rasa kembali BEM SI /Pikiran-rakyat.com

Lingkar Madiun- Sebelumnya Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) telah mengancam akan menggelar kembali aksi unjuk rasa tolak Omnibus Law atau UU Cipta Kerja jika presiden Jokowi tak kunjung menemui rakyatnya.

Ancaman akan kembali gelar unjuk rasa tersebut juga dilatarbelakangi oleh kekecewaan para mahasiswa akibat tindakan represif aparat kepolisian terhadap mahasiswa yang melakukan aksi penolakan UU Cipta Kerja kemarin.

Hari ini, Jumat 16 Oktober 2020 sebanyak 6.000 mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menunaikan ancaman tersebut dengan mengepung Istana Merdeka, Jakarta.

Baca Juga: Twitter Sempat Eror Pagi Ini, Apa Penyebabnya?

Aksi gelar unjuk rasa kembali ini beragendakan tuntutan atas pencabutan Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR RI dengan menyampaikan mosi tidak percaya.

"Aliansi BEM Seluruh Indonesia wilayah Jabodetabek-Banten menyatakan akan kembali demo turun aksi menyuarakan pencabutan atas UU Cipta Kerja, dan kita juga kembali menyampaikan mosi tidak percaya," kata Koordinator Wilayah Jabodetabek dan Banten Aliansi BEM seluruh Indonesia, Bagas Maropindra, Sebagaimana diberitakan Isu Bogor dalam artikel 'INFO Demo Hari Ini Mahasiswa Kepung Istana, BEM:Cabut UU Cipta Kerja dan Mosi Tidak Percaya' pada 16 Oktober 2020.

Aksi unjuk rasa hari ini juga melibatkan sejumlah elemen atau serikat buruh di seluruh di Indonesia dengan tuntutan yang sama yakni mendesak Presiden Jokowi agar segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) guna membatalkan UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Indonesia Akan jadi Tuan Rumah GPDRR 2022, Ini Kata Jokowi

Sebelumnya, naskah UU Cipta Kerja dengan 812 halaman telah dikirim dari DPR kepada Jokowi untuk ditandatangani lalu diberi nomor dan dimasukkan ke lembar negara guna diperundangkan pada Rabu 14 Oktober 2020.

Halaman:

Editor: Ika Sholekhah Putri

Sumber: Isu Bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x