“Kita akan rekrut, nanti kita akan umumkan di koran kalau ada yang tertarik silahkan melamar kita transparan saja, tidak ada yang ditutup-tutupi. Eksekutif siapa kita akan cari dari profesional yang terbaik yang akan mengelola Bank Tanah ini yang punya pengalaman, yang punya pemahaman tentang masalah agraria,” ujar Sofyan.
Sofyan lalu mengajak pihak-pihak yang memiliki kompetensi untuk menjadi dewan pengawas. Misalnya, aktivis agraria. Keberadaan dewan pengawas, kata Sofyan, penting agar kinerja lembaga tersebut tetap transparan dan sesuai dengan marwah pembentukannya.
Bank tanah merupakan perantara alias intermediary yang mengelola tanah-tanah telantar atau yang habis masa hak guna usahanya (HGU) dan tidak diperpanjang. Sesuai dengan fungsinya, pengelola bank tanah bakal mengalihkan manfaat tanah-tanah tak bertuan menjadi lahan untuk kepentingan masyarakat.
Baca Juga: Berani! Siswa SMK Gugat UU Cipta Kerja Ke Mahkamah Konstitusi
Baca Juga: Sebelum Menikah, Pahami Dulu 4 Tujuan Pembangunan Keluarga
Tanah-tanah tidak produktif itu nantinya akan digunakan sebagai lahan perumahan rakyat di perkotaan yang diberikan kepada rakyat dengan harga murah, bahkan gratis. Bisa juga digunakan untuk pembangunan taman-taman kota atau untuk kepentingan reforma agraria sebagai lahan pertanian. ***