Diduga Tak Terapkan Prokes, 85 Karyawan Kantor Provider Positif Covid 19

- 16 Oktober 2020, 20:05 WIB
Ilustrasi Covid 19
Ilustrasi Covid 19 /pikiran-rakyat/

Lingkar Madiun - Sejauh ini Satgas Covid-19 Kabupaten Sleman terus melakukan tracing terhadap kontak erat yang masih berpotensi tertular virus Corona dari klaster kantor provider telekomunikasi yang terletak di Kecamatan Depok Kabupaten Sleman. 

"Hingga Kamis (15/10/2020) kemarin, sudah ada 85 karyawan yang dinyatakan positif Covid-19," kata Wakil Sekretaris Satgas Covid-19 DIY Biworo Yuswantono ketika saat berbincang dengan RRI, Jumat (16/10/2020), berdasarkan penelusuran Tim Lingkar Madiun dari RRI.

Ia memiliki dugaan bahwa kantor provider telekomunikasi itu tidak menerapkan protokol kesehatan di tempat kerja dan dapat dikenai sanksi sesuai Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Baca Juga: Jokowi Akan Tunjuk 3 Menteri Penanggung Jawab Bank Tanah

Baca Juga: Meski Pandemi, Kasus Narkoba Di Aceh Tengah Meningkat

“Kalau kemudian tidak menjalankan protokol kesehatan itu pasti melanggar. Di Pergub 77 itu ada yang membahas khusus tempat usaha atau perkantoran. Kalau melanggar ada tingkatan sanksi mulai dari teguran, peringatan tertulis, pencabutan izin sampai penutupan,” ujar Biworo.

Namun hingga saat ini, pihak Satgas DIY masih menunggu hasil pantauan satgas Covid-19 Kabupaten Sleman. Kantor provider telekomunikasi yang berseberangan dengan sebuah kampus perguruan tinggi negeri tersebut saat ini sudah ditutup sementara.

“Apakah sudah ada sanksi, kami belum terima kabar dari (satgas) Sleman. Pihak Sleman yang seharusnya memantau terlebih dahulu,” tutur dia.

Baca Juga: Jokowi Akan Tunjuk 3 Menteri Penanggung Jawab Bank Tanah

Baca Juga: Meski Pandemi, Kasus Narkoba Di Aceh Tengah Meningkat

Halaman:

Editor: Yoga Pratama Widiyanto

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x