Tercatat 297.917 Peserta CPNS, Ini Kriteria yang Dipastikan Tidak Lolos

- 17 Oktober 2020, 13:19 WIB
ilustrasi seleksi CPNS 2019
ilustrasi seleksi CPNS 2019 /Pikiran-rakyat.com

LINGKAR MADIUN – Jadwal pengumuman Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 akan diumumkan tanggal 30 Oktober 2020.  Namun tidak semua peserta yang diumumkan lolos seleksi bisa langsung dinyatakan resmi menjadi PNS.

Hal itu diungkapkan oleh, Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaia Negara Paryono. Melansir laman BKN, menurutnya ada sejumlah verifikasi peserta yang mesti dilakukan.

Verifikasi yang dimaksud terdiri dari pemeriksaan keabsahan dokumen pendidikan, kesehatan, keterangan tidak pernah diberhentikan sebagai CPNS atau anggota TNI atau Polri dan tidak pernah terlibat politik praktis atau menjadi anggota atau bagian dari partai politik.

Baca Juga: Wakil Presiden Ma’ruf Amin: Tanpa Sertifikat Halal Vaksin Covid-19 Boleh Digunakan

Baca Juga: Korea Selatan Konfirmasi Kasus dengan Dugaan Ensefalitis Jepang

Sementara peserta yang terbukti terlibat dalam kegiatan politik baik itu terlibat parpol dan politik praktis dapat digugurkan kelulusannya.

Verifikasi tersebut sesuai dengan Peraturan BKN No. 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Meskipun demikian, peserta yang dinyatakan tidak lolos bisa menyampaikan dapat menyampaikan sanggahan atas hasil seleksi selama tiga hari sejak 30 Oktober.

Baca Juga: Jadwal SKD dan SKB CPNS Diperpanjang hingga 23 Oktober 2020

Sanggahan yang dapat disampaikan terkait hal yang berdampak pada perubahan hasil seleksi. Peserta dapat menyampaikan sanggahan melalui situs SSCASN dan ditujukan kepada masing-masing instansi.

Setelah hasil diumumkan, tahapan pemberkasan dan usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bakal dilakukan mulai 1-30 November. Kemudian CPNS 2019 bakal ditetapkan mulai tanggal 1 Desember 2020.

Jika masih terdapat formasi kosong pada instansi pusat atau daerah, posisi bisa diisi oleh peserta yang melamar di formasi lain namun dengan jabatan, kualifikasi pendidikan dan lokasi penempatan yang sama, serta memenuhi nilai ambang batas formasi umum dengan peringkat terbaik.

Baca Juga: Petinggi KAMI Syahganda dan Jumhur Ditahan, Arief: Saya Minta ke Presiden Jokowi Membebaskan Mereka

Namun khusus untuk instansi daerah, jika formasi tersebut masih belum terpenuhi, posisi bisa diisi oleh peserta penempatan lokasi yang berbeda. Dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama, dan memenuhi nilai ambang batas dengan peringkat terbaik.

Sementara BKN mencatat terdapat 297.917 peserta yang seharusnya mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang pada 9-18 Oktober lalu. Yang tercatat hadir ada 293.035 peserta, dan yang tidak hadir ada 4.020 peserta.***

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x