LINGKAR MADIUN- Narapidana kasus narkoba hukuman mati Cai Chang Pan merupakan buronan polisi semenjak satu bulan yang lalu karena melarikan diri dari Lapas Klas I Tangerang yang baru-ini ditemukan tewas gantumg diri di suatu pabrik kawasan Jasingan Kabupaten Bogor Jawa Barat.
Berdasarkan keterangan dari Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Pramono Widodo sebelum Cai Chang Pan meninggal ia sempat belajar ilmu bela diri yakni kuntau.
Kuntau sendiri ialah seni bela diri yang diciptakan oleh komunitas Tionghoa dan juga dikenal sebagai pertempuran seni.
Baca Juga: Hasil Akhir Tottenham vs West Ham: Debut Bale , Tottenham Dipaksa Imbang West Ham 3-3
Baca Juga: Ardhito Pramono Rilis Lagu Kedua Untuk Film Terbarunya Story Of Kale
Baca Juga: BPS Catat Produksi Padi 2020 Meningkat 55,16 Juta Ton
"Ya, dari informasi, masyarakat ada yang bilang dia mempelajari bela diri, ilmu bela diri kuntau," ujarnya, Minggu (18/10/2020) malam dikutip dari rri.com, Senin 19 Oktober 2020.
Namun, hingga saat ini, kepolisian masih menelusuri sebab-sebab narapidana Ca Chang Pan tersebut tewas gantung diri.
Sebelumnya telah diberitakan bahwa narapidana hukuman mati kasus narkoba Cai Chang Pan berusaha melarikan diri dari hukumannya dari Lapas Klas 1 tangerang sejak 14 September 2020.
Baca Juga: Latihan Rampung, Timnas U-16 Akan Bertandang Ke Uni Emirat Arab
Baca Juga: Liverpool akan Kehilangan Van Dijk Yang Terancam Absen Lama Karena Cedera
Baca Juga: Buruan Belanja, Promo JMS Mulai 14-20 Oktober 2020 Super Hemat Indomaret, Berikut Katalognya
Ia menggali lubang sepanjang 30 meter untuk dapat kabur dari penjara yang kemudian kabur ke Hutan Tenjo tempat kediaman istrinya.
Lalu selang satu bulan, ia ditemukan tewas gantung diri di suaru tempat bekas pembakaran ban didalam hutan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dan saat jasad Cai Chang Pan ditemukan dalam kondisi tubuh yang kotor dan membawa sejumlah barang yang melekat di tubuhnya.***