LINGKAR MADIUN- Kecanggihan teknologi kerap kali disalahgunakan sebagian oknum untuk menyebarkan informasi sesat, fitnah, hoax dengan tujuan mempengaruhi orang lain. Tindakan ini bisa dikatakan sebagai bentuk radikalisme dalam dunia digital. Oleh sebab itu, pemerintah dirasa perlu membuat SOP penanganan untuk menangani radikal dunia digital. Hal tersebut disampaikan Deputi Bidkor Kominfotur, Rus Nurhadi Sutedjo.
Berdasarkan rilis yang dikeluarkan oleh Kemenkopolhukam, Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Rus Nurhadi Sutedjo menerangkan dalam menangani peredaranan informasi radikal di ruang digital perlu disusun rencana aksi dan SOP yang terukur tujuannya untuk mengimbangi informasi yang cenderung mendiskreditkan kinerja Pemerintah.
Menurut Rus, untuk mewujudkan hal tersebut maka para pemimpin lembaga perlu berkerjasama dalam memberantas kegiatan radikalisme digital.
Baca Juga: Cegah Pelajar Demo, Dindik Jatim Ubah Jam Pembelajaran Daring
Baca Juga: Libur Panjang Oktober dan Desember, Catat Tanggalnya!
"Seperti contohnya dalam proses takedown, perlu dibuat semacam kesepakatan atau regulasi seperti Surat Edaran Bersama atau MoU antar Kementerian dan Lembaga yang memiliki kapasitas menangani konten radikal sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ungkapnya.
Adapun untuk langkah selanjutnya penguatan dalam penanganan konten tersebut dapat dikoordinasikan oleh Kemenkopolhukam bersama Kemenkominfo agar dapat dikelola dengan baik.
“Penanganan radikalisme di ruang digital selama ini telah dilaksanakan oleh Kementerian/ Lembaga yang berwenang menangani hal tersebut, namun selama ini dirasa masih belum optimal dikarenakan masih berjalan secara parsial, belum tersinergi dengan baik,” ungkap Rus.