Tangkal Isu Hoax, Kominfo Giatkan Literasi Digital

- 20 Oktober 2020, 08:27 WIB
Ilustrasi Media Sosial
Ilustrasi Media Sosial /Gerd Altmann/Pixabay/

Dalam penjelasannya, Dirjen Samuel menegaskan, pada situasi pandemi ini pemerintah perlu meluruskan informasi-informasi yang salah agar tidak membuat keresahan pada masyarakat. Hal ini lantaran hingga hari ini Kominfo telah mencatat sekitar 2.020 konten hoaks yang beredar di media sosial, dan yang sudah di take down sebanyak 1759 konten.

Baca Juga: Rekomendasi 4 Aplikasi Reksa Dana untuk Pemula

Baca Juga: Bio Farma Akan Produksi 17 Juta Vaksin Covid 19 Setiap Bulan

Lebih lanjut terkait penanganan hoax, Samuel  menjelaskan bahwa Pemerintah tidak mungkin menerapkan pendekatan tangan besi atau dengan kata lain tidak bisa melakukan pemblokiran secara sepihak, melainkan harus didasari alasan yang jelas.

“Ada tahapan-tahapan yang memang melanggar, apalagi kita akan mempunyai Permen baru di mana itu ada tahapannya lebih jelas dan sebelum melakukan  pemblokiran itu. Ada tahapan pelaku dikenakan sanksi administratif untuk memuculkan efek jera,” jelasnya.

Baca Juga: Gara-gara Boneka BTS, Rating MasterChef Indonesia Season 7 Naik

Selain itu, Kominfo telah bermitra dengan berbagai platform media sosial yang beroperasi di Indonesia untuk bersama-sama melakukan patroli siber terhadap konten-konten bermuatan hoax, sehingga apabila ditemukan informasi tersebut benar-benar meresahkan masyarakat maka aparat penegak hukum yang langsung menindak.

Dari segi antisipasi, Pemerintah juga berkolaborasi dengan 108 organisasi baik pemerintahan masyarakat organisasi masyarakat atau perguruan tinggi dan juga sektor swasta untuk melakukan literasi digital. 

Di samping itu, masyarakat dapat melakukan aduan kepada Kementerian Kominfo dengan mengirimkan email ke [email protected]  dan dapat melaporkan hoaks melalui berbagai kanal informasi yang tersedia seperti Media sosial Facebook, Twitter, Instagram hingga Google yang menyediakan fitur report atau feedback untuk melaporkan berita yang mengandung informasi negatif.***

 

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah