Wanita Disekap dan Dianiaya di Apartemen Surabaya, Pelaku Ngaku Timses Gibran

- 24 Oktober 2020, 19:32 WIB
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan.
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. /pixabay.com/tumisu

LINGKAR MADIUN – Setelah seorang pria berinisial RZ (33) ditangkap polisi, terungkap modus RZ menjalin hubungan dengan AZ. RZ mengaku sebagai salah satu tim sukses paslon di Solo.

Lebih tepatnya pelaku mengaku bahwa dirinya adalah tim sukses dari pasangan Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakoso. Namun berdasarkan pemeriksaan polisi, pengakuan RZ tersebut hanya modus semata untuk memuluskan niat jahat RZ.

Hal itu diungkapkan oleh Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo, pada Sabtu, 24 Oktober 2020. “Dari hasil pemeriksaan, memang betul yang bersangkutan tidak pernah masuk ke dalam jajaran timses hanya mengaku-ngaku saja, ada maksud tertentu di balik itu,” ungkap AKBP Hartoyo di Surabaya dikutip dari RRI.

Baca Juga: Terkuak Penyebab Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung Karena Rokok, Simak Ulasan Berikut Ini

Baca Juga: Satu Pejabat Kejagung dan Direktur Swasta Jadi Tersangka Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

Ia menambahkan, kasus ini bermula pada tanggal 15 Oktober, saat RZ datang ke apartemen AC. Saat itu terjadi perselisihan, hingga RZ nekat menganiaya pacarnya. Sementara pelaku berhasil diamankan polisi pada Kamis, 22 Oktober 2020.

"Kita amankan pelaku, berawal dari kejadian tanggal 15 Oktober pukul 05.00 WIB. Kemudian kita amankan pelaku tanggal 22 Oktober, bahwa pelaku dan korban mempunyai hubungan teman dekat bisa dikatakan pacar," urainya.

Baca Juga: Terungkap 8 Tersangka Ditetapkan Dalam Kasus Kebakaran di Kejaksaan Agung

Sementara itu, korban AC mengaku penganiayaan yang dilakukan RZ terjadi karena merasa emosi atas cara yang diluapkan ketika membahas perempuan lain.

Kemudian, karena emosi, korban langsung membanting handphone milik pelaku sampai hancur. 

"Pelaku kurang menghargai saya membahas perempuan-perempuan di depan saya, saya emosi dan secara spontan membanting HP-nya," ungkap AC. 

Akibat kejadian itu, terjadi adu mulut antar keduanya yang menyebabkan terjadinya penganiayaan yang dilakukan RZ.

Baca Juga: Akhirnya Pelaku Pembunuhan Sadis Saudara Jokowi Terungkap

Pukulan bertubi-tubi dilayangkan oleh pelaku ke wajah korban sampai mengeluarkan darah dari mata bagian kanan, bahkan sampai terjatuh ke lantai.

Tak cukup begitu saja, pelaku kemudian memegang tangan korban dan menyeretnya karena berniat melarikan diri. 

"Korban langsung memecah kaca jendela dari dalam apartemen dengan menggunakan kursi makan, serta beteriak meminta tolong kepada sekuriti, kira-kira 10 menit kemudian datang tiga orang sekuriti membukakan pintu unit apartemen, dan selanjutnya korban dibawa ke Kantor Polsek Lakarsantri Surabaya untuk melapor,"  papar Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo.

Baca Juga: Begini Kronologi Pengeroyokan Polisi Saat Aksi Penolakan UU Cipta Kerja

Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 333 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Adapun barang bukti yang diamankan dan digunakan sebagai pendalaman adalah hasil visum et repertum dari tim dokter dan rekaman CCTV dari pihak apartemen.***

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x