Begini Kronologi Pengeroyokan Polisi Saat Aksi Penolakan UU Cipta Kerja

- 21 Oktober 2020, 20:24 WIB
ILUSTRASI pengeroyokan dan penganiayaan acak di Depok.*
ILUSTRASI pengeroyokan dan penganiayaan acak di Depok.* /Pixabay/

LINGKAR MADIUN– Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus selaku Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya membeberkan kronologi pengeroyokan terhadap anggota Polri berinisial AJS saat penyampaian pendapat penolakan pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja, 8 Oktober 2020 yang berakhir ricuh.

Menurutnya pengeroyokan itu terjadi di Jalan Gajah Mada, Tamansari, Jakarta Barat, Jumat (9/10/2020) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat itu, korban yang tidak mengenakan pakaian dinas hendak pulang ke rumahnya usai mengamankan demonstrasi.

Baca Juga: Lirik Lagu Yaa Lal Wathon - Ciptaan KH Wahab Chasbullah

Baca Juga: Partisipasi Aktif Perempuan Pada Pilkada Serentak 2020 Cukup Tinggi Hingga 157 Orang

"Namun, di tengah jalan melihat ada seseorang yang berusaha merusak pos polisi. Akan tetapi pelaku malah mengeroyok korban," ujar Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (21/10/2020), berdasarkan penelusuran Tim Lingkar Madiun dari RRI.

Tidak hanya itu, pelaku juga sempat melakukan perampasan terhadap barang-barang milik AJS yang berada di dalam tas selempang.

"Para pelaku mengambil ponsel, jam tangan, power bank, hingga kartu identitas polisinya," tutur Yusri.

Baca Juga: Miris! Ratusan Anak Masih Ditemukan Ikut Unjuk Rasa di Jakarta

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x