Presiden Jokowi Wajibkan Lembaga dan Instansi Prioritaskan Belanja Produk di UMKM

- 25 Oktober 2020, 22:30 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /BPMI Setpres/Kris

LINGKAR MADIUN - Kementerian atau lembaga (K/L) diwajibkan belanja produk UMKM minimal 40% oleh Presiden Joko Widodo. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam seminar virtual.

“Presiden setuju bahwa 40% belanja K/L harus untuk UMKM. Dalam rapat terbatas, saya juga minta agar belanja K/L diprioritaskan ke UMKM. Ini juga sudah masuk dalam UU Cipta Kerja,"terang Teten sebagaimana rilis Kemenkop UKM.

Menurut Teten, Kebijakan tersebut diterapkan untuk mendorong sektor UMKM agar dapat tumbuh di tengah krisis akibat pandemi.

Baca Juga: Menko Luhut Ajak Lembaga Investasi AS Bahas Sovereign Wealth Fund

Teten menerangkan Sektor usaha di Indonesia mayoritas adalah pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM), dengan menyerap tenaga kerja paling banyak, yakni mencapai 97%. Namun, sejak ada pandemi, sektor UMKM terlihat lesu.

“Oleh sebab itu, demi meminimalisir dampak tersebut, maka pemerintah berpihak pada sektor UMKM dengan mewajibkan seluruh K/L untuk dapat membeli produk dan jasa dari UMKM,”tuturnya.

Lebih lanjut,  Teten menjelaskan dukungan pemerintah terhadap sektor UMKM, juga tertuang dalam komitmen mendorong BUMN belanja barang dan jasa UMKM.

Baca Juga: Rekomendasi 4 Aplikasi Reksa Dana untuk Pemula

Baca Juga: Punya Problem Terkait Bansos Covid-19, Kirim Aduan ke [email protected] atau Hubungi WA Ini

Hal ini terwujud atas sinergi antara Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian BUMN beberapa waktu lalu.

“Kami kerja sama dengan Pak Erick Thohir untuk pengadaan di BUMN dengan nilai mencapai Rp 14 miliar ke bawah untuk UMKM. Sekarang baru ada 9 BUMN yang menyatakan komitmennya dengan nilai belanja sekitar Rp 35 triliun, nanti secara bertahap akan seluruh BUMN," jelas Teten.

Melalui upaya-upaya tersebut,  Teten menilai UMKM akan memiliki ruang yang begitu luas untuk bisa meningkatkan eskalasi bisnisnya.

Baca Juga: Wisata Jurrasic Park Komodo Pulau Rinca Jadi Trending di Twitter

Meski demikian,Teten menyebutkan ada sejumlah pekerjaan yang harus dibereskan pemerintah dengan stakeholder terkait. Seperti, penyiapan kemampuan pelaku UMKM agar menghasilkan produk yang berkualitas, bermutu tinggi dan memenuhi kebutuhan belanja Kementerian atau Lembaga.

“Bagaimana menyiapkan UMKM dan layak menjadi penyedia vendor barang dan jasa untuk pemerintah. Kita juga mendorong agar produknya bisa masuk dalam e-katalog LKPP," pungkasnya.***

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x