Ruben Onsu dan Charly van Houten Terancam Masalah Hukum Gara-gara Hak Cipta Lagu Sahabat Kecil

- 26 Oktober 2020, 13:14 WIB
Potret kebersamaan Charly Van Houten, Betrand Peto, dan Ruben Onsu
Potret kebersamaan Charly Van Houten, Betrand Peto, dan Ruben Onsu //Instagram @charly_setiaku

LINGKAR MADIUN – Perusahaan Ruben Onsu dan Charly Van Houten terancam masalah hukum. Hal itu dikarenakan hak cipta lagu berjudul Sahabat Kecil.

Indra Fijri melalui kuasa hukum Muhammad Ijudin Rahmat berencana menggugat perusahaan Ruben Onsu.

Sebab, menurutnya musisi Indra Firji adalah pencipta lagu Sahabat Kecil yang dinyanyikan oleh Betrand Peto.

Baca Juga: Rahayu Saraswati Diserang Netizen Lewat Foto Hamil, Politikus PSI Tsamara Amany Beri Dukungan

Baca Juga: Jadwal SCTV Hari Ini Senin 26 Oktober 2020, Jangan Lewatkan Indah Pada Waktunya dan Samudra Cinta

Ruben dinilai telah mengekploitasi lagu ciptaannya tanpa ijin dan tak memberikan konpensasi apapun. Tak hanya itu, penciptanya lagu tersebut justru diklaim oleh Charly Van Houten 

"Besok kami akan layangkan somasi ke PT Karya Onsu Indonesia, selaku penanggung jawab atas peredaran lagu Sahabat Kecil," kata Ijudin dikutip RRI di Bandung, Minggu, 25 Oktober 2020, malam.

Selain itu, pihaknya juga akan berkonsultasi dengan SPKT Polda Jabar terkait pelaporan pelanggaran Undang Undang Hak Cipta No 28 tahun 2014 pasal 113, Senin, 25 Oktober 2020.

Baca Juga: Habib Rizieq Prihatin Kondisi Indonesia, Klaim Segera Pulang untuk Selamatkan Tanah Air

Ancaman pidananya, tegas dia, 4 (empat) tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

"Jelas sekali pihak PT Karya Onsu Indonesia telah mengambil keuntungan dan menyebarkan lagu tersebut tanpa ijin dari pencipta lagu. Hal itu merupakan pelanggaran hak cipta," kata pengacara yang biasa disapa Kang Judin. 

Tak hanya menggugat perusahaan Ruben Onsu, kata Ijudin, pihaknya juga berencana melaporkan Charly VHT yang mengaku sebagai pencipta lagu "Sahabat Kecil" di tahun 2019.

Baca Juga: Minta Irene Keluar dari Red Velvet, Postingan di DC Inside Ini Dipertanyakan Fans

Padahal, tegas dia, tahun 2016 Indra Firji telah mengggarap lagu itu dan dinyanyikan oleh Tegar, lantas beredar luas di kanal YouTube.

"Jadi kalau tiba tiba Charly VHT pada 2019 mengaku menciptakan lagu itu khusus untuk Bertrand Onsu, ini merupakan pembohongan publik. Dan ini merupakan pelanggaran UU ITE no 19 tahun 2016, sangat merugikan klien kami," tegasnya.

Ijudin mengungkapkan, kasus serupa sudah seringkali terjadi di Indonesia sehingga banyak seniman hidup susah akibat karyanya dicaplok orang lain.

Baca Juga: Kolaborasi Spesial Wanna One di Panggung KCON:TACT Season 2 Buat Wannable Terharu

"Demi keadilan kami akan perjuangkan hak-hak klien kami secara hukum yang berlaku di Republik Indonesia untuk memberikan efek jera. Kami akan berusaha keras agar mereka yang melakukan pelanggaran hak cipta dapat dipenjarakan," tandasnya.***

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x