Petualangan Maling Motor 1.825 Unit Dengan Untung Rp3,6 Miliar Berakhir Ditangan Polisi

- 26 Oktober 2020, 19:10 WIB
Ilustrasi maling
Ilustrasi maling /Dok PRFM./

LINGKAR MADIUN – Maling motor dengan totoal curian ribuan unit ini berakhir ditangan polisi. Jajaran Polresta Tangerang Kabupaten meringkus sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial DA dan S di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kapolresta Tangerang Kabupaten mengatakan, dalam sehari ketika beraksi, para tersangka bisa mendapat sedikitnya lima sepeda motor. 

Sepeda motor hasil kejahatan dijual para tersangka di kisaran 3 juta. Sehingga bila dirata-rata, dalam sehari mencuri lima motor dikalikan satu tahun, maka jumlah motor yang telah dicuri sebanyak 1.825 unit.

Baca Juga: Jelang Libur panjang Oktober 2020, Begini Tips Liburan Aman dan Nyaman di Era New Normal

Baca Juga: Pandemi, Partisipasi Masyarakat Terhadap Pemilu Rendah? Simak Faktanya

"Dua orang kami tangkap sedangkan dua lainnya yang sudah kami ketahui identitasnya sudah ditetapkan sebagai DPO," ungkap Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kapolresta Tangerang Kabupaten kepada rri.co.id di Mapolresta Tangerang, Senin, 26 Oktober 2020.

"Dengan nilai keuntungan yang sudah para tersangka dapat di angka sekitar 3,6 miliar," tambah Ade.

Ade menuturkan, dua tersangka yang berhasil diringkus merupakan residivis untuk kasus yang sama. Tersangka S pernah ditangkap pada tahun 2013. Setelah bebas, tersangka S sempat berdagang.

Baca Juga: Buruan Dapatkan Token Listrik Gratis dari PLN, Hanya Daftar Melalui WhatsApp

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: RRI


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x