Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW, Kemenag : Protokol Kesehatan Wajib Diterapkan

- 29 Oktober 2020, 19:58 WIB
Ilustrasi Maulid Nabi Muhammad SAW.
Ilustrasi Maulid Nabi Muhammad SAW. /Pixabay/Chiplanay

 

LINGKAR MADIUN - Menyambut bulan Rabiul Awal, seluruh umat Islam tentu sudah tidak sabar untuk merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW. Terlebih lagi sudah banyak tradisi Maulud di berbagai daerah yang sudah membudaya sejak dulu kala.

Namun karena masih dalam suasana pandemi, seluruh kegiatan Maulud yang biasanya dilakukan secara semarak kini mau tidak mau harus dibatasi sementara sesuai anjuran protokol kesehatan.

Baru-baru ini, Kementerian Agama telah menerbitkan surat edaran tentang Pelaksanaan Perayaan Hari Besar Islam di Masa Pandemi Covid-19. Edaran tertanggal 24 Oktober 2020.

Baca Juga: Ternyata Masker Kopi Dapat Mencerahkan Kulit dan Mencegah Penuaan Dini, Berikut Resepnya

Ada beberapa ketentuan yang tertuang dalam surat edaran tersebut, antara lain pertama, Perayaan Hari Besar Islam pada daerah zona hijau penyebaran Covid-19 dapat dilaksanakan secara tatap muka dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Kedua, Perayaan Hari Besar Islam pada daerah zona kuning dan zona merah penyebaran Covid-19 dianjurkan dilakukan secara virtual atau daring.  

Ketiga, daerah zona kuning dan zona merah penyebaran Covid-19, jika tetap melaksanakan Perayaan Hari Besar Islam secara  tatap muka maka perlu memperhatikan lokasi, disarankan agar dilaksanakan di ruang terbuka.

Tetapi jika dilaksanakan di ruangan tertutup maka harus dibatasi jumlah audience atau undangan yang hadir paling banyak 20% dari kapasitas maksimal  100 (seratus) orang. Adapun yang diperbolehkan hadir hanyalah bagi mereka warga daerah sekitar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: 5 Tradisi Unik Perayaan Maulid Nabi di Daerah Pulau Jawa

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Kemenag Nahdlatul Ulama (NU)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x