Segera Cek Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2019 Hari Ini, Login ke 70 Link Instansi Tersedia Disini

- 30 Oktober 2020, 10:08 WIB
Cek Sekarang! Pengumuman CPNS 2019, Login di sscn.bkn.go.id Berikut Cara Mudahnya
Cek Sekarang! Pengumuman CPNS 2019, Login di sscn.bkn.go.id Berikut Cara Mudahnya /tangkap layar sscn.bkn.go.id/sscn.bkn.go.id

Baca Juga: Paska Penikaman di Gereja Prancis, Vladimir Putin Kirim Telegram ke Presiden Prancis Macron

Berdasarkan Peraturan BKN 14/2018, berikut 7 Persyaratan administrasi peserta yang lolos hasil seleksi CPNS 2019, diantaranya: 

  1. Persiapkan surat lamaran. Surat lamaran harus disiapkan sesuai dengan format yang telah ditentukan panitia seleksi CPNS 2019.
  2. Fotokopi Ijazah. Fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat instansi yang berwenang.
  3. Daftar Riwayat hidup. Daftar riwayat hidup harus ditandatangani dengan materai. Formulir dapat diakses melalui sscn.bkn.go.id.
  4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Polres sesuati KTP yang bersangkutan.
  5. Surat Keterangan Sehat. Surat Keterangan Sehat dapat diurus melalui unit pelayanan kesehatan pemerintah.
  6. Surat Keterangan Bebas Narkoba. Surat Keterangan Bebas Narkoba ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah.
  7. Surat pernyataan. Surat ini berisi tentang pernyataan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

 Baca Juga: HARI INI, Pengumuman Hasil Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019, Segera Login di https://sscn.bk.go.id

Baca Juga: Beredar Foto Rose BLACKPINK dan Chanyeol EXO Berkencan, Simak Fakta Sebenarnya

Selain itu, surat itu juga berisi pernyataan tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS atau PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah).***

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah