Baca Juga: Basmi Hoax Pilkada 2020, Google Siapkan Fitur dan Informasi Mendidik
Ia juga menegaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang tidak melaksanakan rekomendasi tersebut akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Terhitung sampai tanggal 26 Oktober 20200, sudah ada 131 rekomendadi KASN kepada Pemda yang belum ditindaklanjuti oleh Kepala Daerah sebagai PPK Pemda.
Angka sebanyak itu terdiri dari 10 pemerintah provinsi yang belum meindaklanjuti sebanyak 16 rekomendasi, 48 pemerintah Kabupaten yang belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, serta ada 9 pemerintah kota yang belum menindaklanjuti 11 rekomendasi.
Baca Juga: Banyak yang Tidak Tahu, Ternyata Kopi Dapat Turunkan Berat Badan. Simak Info Lengkapnya di Sini
Baca Juga: Sudah Olahraga Tapi Berat Badan Tidak Kunjung Turun? Atasi Dengan Ini
Berikut daftar 67 Pemda yang mendapatkan teguran:
- Gubernur Jambi
- Gubernur Jawa Timur
- Gubernur Kepulauan Riau
- Gubernur Lampung
- Gubernur Nusa Tenggara Barat
- Gubernur Sulawesi Barat
- Gubernur Sulawesi Selatan
- Gubernur Sulawesi Tengah
- Gubernur Sulawesi Tenggara
- Gubernur Sulawesi Utara
- Bupati Asahan
- Bupati Asmat
- Bupati Bandung
- Bupati Banggai
- Bupati Banjar
- Bupati Boven Digul
- Bupati Bulukumba
- Bupati Buton Utara
- Bupati Cianjur
- Bupati Dompu
- Bupati Gowa
- Bupati Halmahera Timur
- Bupati Indragiri Hulu
- Bupati Jember
- Bupati Kepulauan Meranti
- Bupati Kepulauan Selayar
- Bupati Konawe
- Bupati Konawe Utara
- Bupati Kuantan Singingi
- Bupati Limapuluh
- Bupati Lingga
- Bupati Lombok Utara
- Bupati Majene
- Bupati Mamberamo Raya
- Bupati Maros
- Bupati Merauke
- Bupati Mojokerto
- Bupati Muaro Jambi
- Bupati Muna
- Bupati Muna Barat
- Bupati Nias Selatan
- Bupati Pandeglang
- Bupati Pangkajene dan Kepulauan
- Bupati Pasangkayu
- Bupati Pelalawan
- Bupati Pesisir Barat
- Bupati Sidoarjo
- Bupati Sijunjung
- Bupati Simalungun
- Bupati Solok
- Bupati Sukabumi
- Bupati Sumba Timur
- Bupati Supiori
- Bupati Tana Toraja
- Bupati Tasikmalaya
- Bupati Tojo Una-una
- Bupati Toli-toli
- Bupati Wakatobi
- Walikota Batam
- Walikota Binjai
- Walikota Bontang
- Walikota Makassar
- Walikota Mataram
- Walikota Pariaman
- Walikota Samarinda
- Walikota Solok
- Walikota Surabaya
Baca Juga: Tidak Nurut SE Menaker, Ganjar Berani Naikan UMP Jateng 3,27%. Apa Alasannya?
Baca Juga: Pengumuman CPNS 30 Oktober 2020. BKD Jatim: Bisa Jadi yang Tidak Lulus Jadi Lulus, atau Sebaliknya
Sehingga da beberapa pemerintah daerah di Jawa Timur yang mendapatkan teguran seperti; Pemda Jatim, Mojokertp, Jember, dan Surabaya.***